• Beranda
  • Berita
  • LLDIKTI Wilayah XI bahas hak belajar mahasiswa di luar prodi

LLDIKTI Wilayah XI bahas hak belajar mahasiswa di luar prodi

30 Juni 2020 18:58 WIB
LLDIKTI Wilayah XI bahas hak belajar mahasiswa di luar prodi
Pelaksanaan Webinar dengan menghadirkan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI, Prof Aris Junaidi sebagai pembicara. (Antaranews Kalsel/Muhammad Adie Karya/Humas LLDIKTI Wilayah XI)
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI Kalimantan membahas hak belajar mahasiswa di luar program studi yang diambil melalui berbagai kegiatan yang telah ditetapkan.

Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Prof Udisnyah di Banjarmasin, Selasa, mengatakan selama terjadi pandemi COVID-19 pihaknya rutin melaksanakan pertemuan secara virtual dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) seluruh Kalimantan untuk membahas berbagai kebijakan dan program LLDIKTI maupun PTS dan perkembangannya.

Salah satu pokok bahasan antara lain tentang tentang hak belajar mahasiswa di luar prodi dengan menghadirkan pembicara Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI, Prof Aris Junaidi beberapa waktu lalu.

Pada acara webinar yang diikuti tidak kurang dari 172 badan penyelenggara dan pimpinan PTS seluruh Kalimantan, Aris menyampaikan program Kebijakan Kampus Merdeka, Merdeka Belajar, yaitu hak belajar di luar prodi selama 3 semester.

Menurut Aris perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak) mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 SKS).

Baca juga: LLDIKTI : masih ada PTS di Kalimantan belum terakreditasi

Baca juga: LLDIKTI Kalimantan--Baznas kembangkan program kesejahteraan masyarakat


"Ditambah lagi, dapat mengambil SKS di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 SKS),” katanya.

Dari tiga semester tersebut, dua semester boleh digunakan oleh mahasiswa untuk melakukan kegiatan di luar kampus. Sementara satu semester lainnya boleh digunakan untuk mengambil mata kuliah di luar program studi yang ditempuh oleh mahasiswa.

“Pihak kampus pun harus memberikan jaminan hak kepada mahasiswa untuk dapat melakukan dua hal tersebut," katanya.

Namun, hal ini tidak wajib, bagi mahasiswa yang merasa membutuhkannya maka diperbolehkan untuk mengajukan. Hal ini bertujuan agar mahasiswa mempunyai kompetensi penunjang lainnya di luar dari kompetensi utamanya," katanya.

Direktur Belmawa itu menguraikan bentuk pembelajaran di luar program studi yang merupakan proses pembelajaran terdiri atas empat, yaitu pembelajaran dalam Program Studi lain pada perguruan tinggi yang sama.

Kemudian pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda, pembelajaran dalam Program Studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda, dan yang terakhir yakni pembelajaran pada lembaga non perguruan tinggi.

Contohnya, seperti kegiatan pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang sama yakni mahasiswa program studi desain produk, harus mampu menguasai minimal capaian pembelajaran lulusan seperti mampu merancang produk.

Mengevaluasi proyek desain dan menyusun solusi desain secara visual pada prodi tersebut, namun ia memerlukan kompetensi tambahan yang dapat diambil dari program studi lain yang menunjang kompetensi dia.

Maka mahasiswa dapat mengambil mata kuliah di program studi akuntansi untuk menambah kompetensi menyusun, menganalisis dan menginterpretasi rencana keuangan.

Bisa juga mahasiswa mengambil program studi manajemen untuk menambah kompetensi melaksanakan fungsi pemasaran atau bahkan pada program studi komunikasi untuk menambah kompetensi dalam bidang periklanan.

Adapun kegiatan mahasiswa yang dapat dilakukan di luar kampus yakni seperti magang/praktik kerja, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran Pelajar, penelitian/riset, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen dan proyek kemanusiaan.

"Delapan kegiatan yang berada di luar perguruan tinggi asal dapat diambil sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks, tentunya delapan kegiatan ini wajib dibimbing oleh dosen atau pengajar pada perguruan tinggi nya," kata Aris.

Ia juga menjelaskan 4 hal terkait dengan Kebijakan Kampus merdeka kepada seluruh Badan Penyelenggara dan Pimpinan PTS di Kalimantan yakni kebijakan pembukaan program studi baru.

Kebijakan sistem akreditasi perguruan tinggi, kebijakan perguruan tinggi negeri badan hukum dan kebijakan hak belajar tiga semester di luar program studi.

“Kebijakan Kampus Merdeka ini diluncurkan pada awal 2020 yang disertakan Permendikbud pada setiap kebijakan yang diterbitkan,” tambahnya.

Pada penutup pertemuan ia juga merincikan enam langkah strategis yang diambil oleh Kemdikbud RI dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Strategi tersebut, pertama, menerbitkan Surat Edaran Mendikbud tanggal 9 Maret 2020 untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah bagi semua sekolah dan kampus di daerah pandemi, menjalankan PHBS dan upaya pencegahan penularan lainnya.

Kedua, menyiapkan fasilitas kesehatan dan rumah sakit pendidikan sebagai test center COVID-19.

Ketiga, menyiapkan rumah sakit pendidikan untuk melayani pasien COVID-19. Keempat, menyiagakan asrama LPMP dan P4TK seluruh Indonesia untuk isolasi/karantina ODP/PDP yang tidak memerlukan perawatan intensif.

Kelima, Memobilisasi relawan mahasiswa kesehatan untuk mitigasi COVID-19 (15 ribu mahasiswa kesehatan). Keenam, Mendorong perguruan tinggi untuk melakukan riset terapan APD & ALKES.

Hadir pada pertemuan ini Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Prof Udisnyah, Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Dr. Muhammad Akbar dan Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Sumber daya, Rinawati Agustini.*

Baca juga: LLDIKTI Wilayah XI kembangkan profesionalisme dosen Kalimantan

Baca juga: Kemenristekdikti kembangkan profesionalisme dosen Kalimantan

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020