Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Selasa, mengatakan, 13 orang tambahan diamankan dan tiga diantaranya itu reaktif setelah diperiksa dengan rapid test sehingga dipulangkan untuk menjalani isolasi mandiri.
"Untuk yang reaktif itu kami pulangkan dan dipantau kondisinya. Mereka dipulangkan karena hasil rapid testnya itu reaktif dan 10 lainnya langsung di tahan karena hasil pemeriksaannya negatif," ujarnya.
Ia mengatakan kasus pembawa paksa jenazah terduga pasien COVID-19 itu terjadi pada Jumat, (5/6) setelah pihak keluarga pasien menolak untuk dilakukan pemulasaran dengan prosedur COVID-19.
Dia menyatakan, pihak keluarga dan warga lainnya yang jumlahnya lebih dari seratusan warga menyerbu rumah sakit itu tidak dibenarkan karena ada aturan yang dilanggar.
"Prosedur atau protokol kesehatan yang dijalankan itu untuk kebaikan bersama. Kami harap masyarakat memakluminya," katanya.
Dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 khusus di RS Labuang Baji Makassar itu, polisi sudah menetapkan 32 orang tersangka sesuai dengan bukti-bukti permulaan.
Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menerangkan, para tersangka yang melanggar akan dikenakan Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.
Baca juga: RSUKD Sulsel akui video viral soal pengambilan paksa jenazah PDP
Baca juga: Polisi jaga RS antisipasi warga bawa paksa jenazah COVID-19
Baca juga: Tersangka pengambil paksa jenazah COVID-19 di RS Labuang Baji 32 orang
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020