Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti menginginkan lebih banyak lagi pihak swasta yang dilibatkan dalam penyusunan regulasi ekonomi digital karena cepatnya perubahan yang terjadi dalam bidang ekonomi digital saat ini.Pihak swasta harus mengadopsi perubahan dengan cepat untuk memenangkan pasar
"Sifat dari ekonomi digital adalah sangat dinamis dan kompetitif. Pihak swasta harus mengadopsi perubahan dengan cepat untuk memenangkan pasar, misalnya terkait preferensi konsumen atas keamanan data dan transaksi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Indonesia dorong APEC fokus garap ekonomi digital setelah pandemi
Untuk itu, ujar Ira, adopsi kebijakan pemerintah harus mendukung perubahan, inovasi, dan cukup fleksibel bagi pihak swasta sebagai pihak yang mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Selain itu, ia berpendapat bahwa dengan melibatkan swasta, maka pemerintah dapat meningkatkan kualitas regulasi melalui proses co-regulation untuk secara tidak langsung mengukur kesiapan pihak swasta dalam mengadopsi sebuah kebijakan baru.
Pemerintah, lanjutnya, juga bahkan dapat menilai apakah kebijakan tersebut masih konsisten dengan perubahan cepat pada ekonomi digital.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan peraturan teknis lanjutan dari PP Nomor 71/2019 dan PP Nomor 80/2019.
Pada 13 Mei 2020, Kementerian Perdagangan baru saja melegislasi Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Swasta adalah pihak yang berhadapan langsung dengan konsumen dan pemerintah karena mereka menyediakan barang dan jasa sekaligus harus dapat memastikan keamanan transaksi dan mematuhi regulasi untuk mendukungnya kondusifnya iklim bisnis," katanya.
Menurut dia, pengalaman pihak swasta dalam melayani kepada konsumen dan memenuhi regulasi tentu dapat dijadikan masukan dalam penyusunan regulasi atau mengevaluasi yang sudah ada.
Menurut laporan yang diterbitkan Google dan Temasek pada 2019, pengguna aktif transaksi digital di Asia Tenggara mencapai 150 juta pengguna atau tiga kali lipat jumlah pada 2015.
Di dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa ekonomi internet Asia Tenggara akan mencapai 300 miliar dolar AS pada 2025, yang Indonesia merupakan negara dengan tingkat pertumbuhan tertinggi di wilayah tersebut dengan peningkatan 40 persen per tahun, bersama-sama Vietnam.
Terkait ekonomi digital, sebelumnya Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengutarakan harapannya agar Presiden Joko Widodo terus memperkuat dan lebih banyak berpihak kepada ekonomi digital.
Untung berharap Presiden Joko Widodo lebih banyak mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada ekonomi digital di masa normal baru.
"Harapannya, Bapak Presiden lebih banyak menerbitkan regulasi yang berpihak kepada ekonomi digital," katanya.
Baca juga: Asosiasi Ecommerce harap presiden perkuat ekonomi digital
Baca juga: Berbagi jaringan diyakini dapat bantu pengembangan ekonomi digital
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020