• Beranda
  • Berita
  • Efektivitas larangan kantong plastik DKI Jakarta dipertanyakan

Efektivitas larangan kantong plastik DKI Jakarta dipertanyakan

1 Juli 2020 17:25 WIB
Efektivitas larangan kantong plastik DKI Jakarta dipertanyakan
Sekretaris Kecamatan Tebet, Teguh Arifiyanto (tengah) menunjukkan kantong belanja ramah lingkungan usai melakukan sidak hari pertama larangan kantong plastik di Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Apakah Pemprov DKI Jakarta itu sebenarnya tau sampah plastik porsinya berapa

Hari pertama pemberlakuan larangan kantong plastik di DKI Jakarta pada 1 Juli 2020 mendapat sorotan dari peneliti maupun praktisi  yang mempertanyakan efektivitas peraturan tersebut mengatasi masalah sampah di Ibu Kota.

Hal itu terungkap dalam diskusi The Coversation yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube The Coversation Indonesia,  menghadirkan empat orang narasumber dari kalangan peneliti dan praktisi, Rabu.

Peneliti dari Center for Environmental Law (ICEL) Bella Nathania menekankan pentingnya data, untuk mengukur efektivitas Peraturan Gubernur DKI Nomor 142 Tahun 2019 adalah target pengurangan sampah yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2025 yakni sebesar 30 persen.

"Apakah pemerintah itu sebenarnya tau sampah plastik di Jakarta porsinya berapa dibandingkan dengan sampah lainnya (organik dan stirofoam)," kata Bella.

Menurut Bella, dirinya belum menemukan riset singkat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang berapa data sampah plastik selain data dari Bank Dunia, LIPI, ataupun BPS.

Pemerintah sendiri melalui Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) menetapkan target pengurangan sampah mulai tahun 2020 sebesar 22 persen (672.059 ton per tahun), lalu di tahun 2021 naik menjadi 24 persen (740.052 ton per tahun).

Hingga tahun 2023 menjadi 27 persen (848.245 ton per tahun), tahun 2024 menjadi 28 persen (887.949 ton per tahun) dan sebesar 30 persen di tahun 2025 atau produksi sampah sebesar 960.353 ton per tahun.

"Kalau kita bicara target 22 persen di tahun 2020 itu ternyata yang berkurang adalah sampah organik, menurut saya sama saja, implementasi peraturan ini (Pergub 142/2020) belum maksimal," kata Bella.

Baca juga: Satpol PP Jakarta Timur beri sanksi pungut sampah pelanggar CFD

Peneliti dari Pusat Studi Oceanografi LIPI, Intan Suci Nurhati mengingatkan sampah plastik jangan dijadikan normal baru, tetapi isu yang sudah belangsung lama selama beberapa dekade sehingga perlu intervensi yang terukur.

Berdasarkan hasil riset LIPI, ada 8,32 ton sampah plastik per hari mengalir ke Teluk Jakarta dari sembilan muara sungai di Tanggerang, Jakarat dan Bekasi.

Baca juga: Pemkot Jaksel budidaya ulat Maggot atasi persoalan sampah

"Dari semua sampah yang mengalir dari sembilan muara itu, kami ukur 59 persen adalah plastik," kata Intan.

Intan juga mengingatkan sampah jenis baru yang muncul di masa pandemi COVID-19 yakni alat pelindung diri (APD) khususnya yang berasal dari limbah medis rumah tangga.

Selain itu, tren sampah plastik baru muncul selama kebijakan bekerja dari rumah 'work from home' (WFH) yakni sampah plastik belanja daring.

"Saya agak khawatir dengan belanja daring, masih ada plastiknya, dan Pergub ini belum berlaku untuk belanja daring," kata Intan.

Baca juga: APD jadi jenis sampah baru yang masuk Teluk Jakarta

Tiza Mafira dari Gerakan Diet Kantong Plastik (GDKP) menambahkan, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat bertujuan melarang kantong plastik sekali pakai dan mengajak masyarakat mengubah sikap menggunakan kantong belanja yang dipakai berulang.

"Tidak ada standar pengganti kantong plastik sekali pakai, yang mau diciptakan dari aturan ini bukan standar baru, tapi beralih dari kantong plastik ke kantong ramah lingkungan," kata Tiza.



 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020