• Beranda
  • Berita
  • Polisi panggil pemilik rumah produksi soal transaksi sabu Ridho Ilahi

Polisi panggil pemilik rumah produksi soal transaksi sabu Ridho Ilahi

1 Juli 2020 17:40 WIB
Polisi panggil pemilik rumah produksi soal transaksi sabu Ridho Ilahi
Barang bukti enam klip sabu dan klip sabu bekas pakai artis FTV Ridho Ilahi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Diterimanya di lokasi syuting

Polisi memanggil pemilik rumah produksi yang menaungi artis film televisi (FTV) Ridho Ilahi dan krunya yang ditangkap karena  transaksi sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona menyebut pihaknya membutuhkan keterangan pemilik rumah produksi terkait transaksi sabu yang dilakukan para tersangka di lokasi syuting.

Baca juga: Hasil urine Ridho Ilahi negatif narkoba

"Karena kami perlu dapat gambaran lebih luas dan lebih mendalam tentang peredaran narkoba di kalangan figur publik ini," ujar Ronaldo.

Ronaldo mengatakan Ridho menerima sabu dari seorang kru rumah produksi berinisial AK. Transaksi itu kerap dilakukan di lokasi syuting selama setahun terakhir.

Baca juga: Kemarin, WNA tak punya izin tinggal hingga narkoba Ridho Ilahi

"Diterimanya di lokasi syuting. Tapi berapa kali sudah transaksi itu masih kami lakukan pendalaman dari AK," kata dia.

Pihaknya masih berkoordinasi terkait pemanggilan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, tiga tersangka lain beserta barang bukti enam klip plastik kecil sabu juga diringkus atas terungkapnya kasus narkoba Ridho Ilahi.

“Saat penangkapan, kita temukan seberat tiga gram narkotika jenis sabu. Tiga pelaku tersebut antaranya AK, SH dan RO," kata Audie.

Baca juga: Artis FTV Ridho Ilahi jalani pemeriksaan rambut terkait pemakaian sabu

Sedangkan dari hasil penangkapan terhadap RI, ditemukan seberat 0,52 gram narkotika jenis sabu di rumahnya.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 junto 132 UU No 23 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020