"Kami sudah meminta Polda Kepri memberikan atensi khusus untuk meningkatkan pengawasan di media sosial menjelang Pilkada 2020," kata anggota Bawaslu Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Kamis.
Baca juga: Polda Kepri gelar patroli siber di pilkada serentak
Bawaslu Kepri gencar melakukan patroli media sosial secara mandiri guna mengawasi potensi pelanggaran pilkada, misalnya menyangkut netralitas ASN terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah.
"Meskipun sudah diatur dalam regulasi, Bawaslu hanya berwenang mengawasi 10 akun media sosial untuk tiap-tiap peserta pilkada, namun patroli dunia maya tetap dilakukan secara berkesinambungan," tutur Indrawan.
Menurut dia, Bawaslu bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Daerah (KID) yang tergabungdalam Gugus Tugas Pengawasan Kampanye turut bekerja sama mengawasi pelaksanaan kampanye, baik di media sosial maupun media massa.
Baca juga: Bawaslu Kepri libatkan KPK cegah gratifikasi pilkada
Pengawasn itu juga melibatkan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPPAD) untuk memantau peserta pilkada yang melakukan eksploitasi anak pada masa kampanye.
Kendati di tengah situasi pandemi COVID-19 ini dimungkinkan tidak ada kampanye akbar, menurut dia, potensi eksploitasi anak pada kegiatan pilkada bukan tidak mungkin masih terjadi.
Indrawan menyebut kampanye akbar memang ditiadakan karena kondisi pandemi ini, sehingga dapat dipastikan kampanye pemilu di media sosial bakal masif.
Baca juga: Bawaslu Kepri upayakan tidak tambah anggaran pilkada
"Namun, kami masih menunggu regulasi kampanye di media sosial yang disusun KPU untuk memperkuat pengawasan konten pilkada lewat dunia maya," kata Indrawan.
Pewarta: Ogen
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020