Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka evaluasi dan usulan perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2020, menyetujui untuk menyepakati pengurangan 16 RUU
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati untuk mengeluarkan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
"Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka evaluasi dan usulan perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2020, menyetujui untuk menyepakati pengurangan 16 RUU," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker Baleg, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan ke-16 RUU yang dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 adalah:
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber usulan Komisi I DPR RI
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran usulan Komisi I DPR
3. RUU tentang Pertanahan usulan Komisi II DPR
4. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan usulan Komisi IV DPR
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan usulan Komisi IV DPR
6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan usulan Komisi V DPR
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat usulan Komisi VI DPR
8. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual usulan Komisi VIII DPR
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial usulan Komisi IX DPR
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka usulan Komisi X DPR
11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan usulan Komisi XI DPR
12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran usulan anggota DPR
13. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus Law) usulan anggota DPR
14. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional usulan anggota DPR
15. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial usulan anggota DPR
16. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional usulan anggota DPR
Baca juga: Baleg jelaskan alasan Komisi VIII tarik RUU PKS dari Prolegnas 2020
Supratman menjelaskan Raker tersebut juga menyepakati adanya penambahan RUU dalam Prolegnas 2020 yaitu RUU tentang Jabatan Hakim (usulan DPR), RUU perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan (usulan DPR dan Pemerintah); RUU tentang perubahan atas UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (usulan pemerintah).
Dia mengatakan, Raker tersebut juga menyepakati mengganti beberapa RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 yaitu Baleg DPR mengganti RUU Penyadapan dengan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
"Lalu pemerintah mengganti RUU tentang Keamanan Laut dengan RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia," ujarnya.
Dalam Raker tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly dan Ketua Panitia Perancang UU DPD RI Alirman Sori.
Baca juga: Komisi di DPR ajukan cabut beberapa RUU dari Prolegnas 2020
Baca juga: Baleg-Pemerintah setujui 50 RUU masuk Prolegnas 2020
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020