• Beranda
  • Berita
  • OJK dorong percepatan pemberian stimulus modal kerja

OJK dorong percepatan pemberian stimulus modal kerja

2 Juli 2020 19:15 WIB
OJK dorong percepatan pemberian stimulus modal kerja
Perwakilan Kadin, Apindo, dan Hipmi memaparkan hasil pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA/Citro Atmoko

Industri perbankan optimis bahwa kredit akan tumbuh positif pada akhir tahun ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pemberian stimulus modal kerja pada dunia usaha yang terdampak pandemi COVID-19 agar bisa pulih kembali.

"Untuk mendorong pemberian kredit modal kerja ke sektor riil, OJK akan menjembatani penyamaan kebutuhan (matching) antara pelaku usaha dengan sektor jasa keuangan, yang didukung oleh pembukaan aktivitas ekonomi masyarakat untuk meningkatkan demand masyarakat," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Kamis.

Baca juga: OJK: Kesehatan bank dalam pengawasan tidak bisa dipublikasikan

Anto menuturkan OJK juga akan terus berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha dan asosiasi industri jasa keuangan untuk mempercepat penyaluran modal kerja bagi dunia usaha, terutama UMKM, dan memastikan pelaksanaannya dapat tepat sasaran.

Dalam dua hari terakhir, OJK telah bertemu dengan bank yang tergabung dalam Himbara dan juga asosiasi pengusaha di sektor riil untuk membangun komunikasi dan bersama-bersama merumuskan strategi dalam menggerakkan sektor riil untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

OJK menyatakan terus mendukung implementasi kebijakan pemerintah terkait pemulihan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam PP No 23 tahun 2020 dan peraturan terkait lainnya.

Bank Himbara dan industri jasa keuangan lainnya, menurut OJK, siap menjadi katalisator untuk mempercepat pemulihan sektor riil dan pemberian stimulus kredit modal kerja oleh pemerintah.

"Industri perbankan optimis bahwa kredit akan tumbuh positif pada akhir tahun ini," ujar Anto.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan penempatan uang negara, bank Himbara siap untuk melakukan langkah-langkah yang dapat mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan dimaksud.

OJK juga akan melakukan pemantauan kemajuan pelaksanaan dan realisasi penempatan uang negara di bank Himbara.

"Selain itu, OJK akan melakukan review atas pelaksanaan kebijakan restrukturisasi oleh industri perbankan dan perusahaan pembiayaan agar nasabah benar-benar mendapat manfaat dari kebijakan restrukturisasi," kata Anto.

Baca juga: OJK minta perbankan bersiap setelah beri restrukturisasi kredit
Baca juga: OJK: Waspadai hoaks penarikan dana perbankan, info itu tidak benar

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020