Tidak hanya uji materi seperti saat mengajukan permohonan terhadap Perppu COVID-19, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis, kali ini Din Syamsuddin juga mengajukan uji formil.
Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 menjadi UU Nomor 2 Tahun dilakukan dalam dalam satu masa sidang yang sama, yakni masa sidang III Tahun Sidang 2019-2020.
Baca juga: Uji materi Perppu penanganan COVID-19 tidak diterima MK
Semestinya, menurut pemohon, jika DPR menerima perppu masa sidang III, maka persetujuan atau penolakan dilakukan pada masa sidang IV, sesuai Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Selanjutnya Din Syamsuddin dkk mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
"Seharusnya DPD ikut membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena isinya menyangkut UU terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah," ujar pemohon.
Ada pun untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu pemohon juga masih menyoal Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020 sebab dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk lima perkara pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: Din Syamsuddin: Pendidikan karakter penting saat dan setelah pandemi
Baca juga: Din sayangkan parpol yang usung RUU HIP
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020