Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan kebijakan hambatan nontarif atau non tariff measures (NTM) dalam perdagangan berpotensi mengancam ketahanan pangan di Indonesia jika diimplementasikan secara berlebihan.Penerapan NTM pada perdagangan pangan berkontribusi pada tingginya harga komoditas pangan
Kepala Peneliti CIPS Felippa Amanta menilai penerapan NTM berdampak besar bagi ketahanan pangan karena memengaruhi kualitas, kuantitas dan harga makanan yang dikonsumsi.
Penerapan NTM yang diharapkan dapat melindungi konsumen justru bisa merugikan masyarakat sebagai konsumen.
"Penerapan NTM pada perdagangan pangan berkontribusi pada tingginya harga komoditas pangan, terutama pada komoditas penting yang kenaikan harganya berdampak besar pada tingkat konsumsinya di masyarakat," kata Felippa dalam webinar di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Peneliti: Penghapusan hambatan non tarif kurangi angka kemiskinan
Ia menjelaskan penerapan NTM pada sektor pangan terbilang banyak kalau dibandingkan dengan sektor lainnya.
Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan mengizinkan impor pangan hanya ketika produksi dalam negeri dan stok yang tersisa tidak mencukupi atau jika suatu komoditas tidak diproduksi di Indonesia.
Indonesia dapat mengimpor makanan melalui sistem perizinan yang mengalokasikan kuota impor.
Sistem perizinan dan kuota adalah proses Kementerian Perdagangan memberikan surat persetujuan impor (SPI) beserta kuota impor yang diizinkan kepada importir tertentu setelah rapat koordinasi khusus dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Pertanian untuk memutuskan impor.
Sederet regulasi ini, ungkapnya, membuat impor pangan kerap kali kehilangan momentum yang tepat, yaitu saat harga di pasar internasional sedang murah, serta tidak cukup cepat merespon adanya kenaikan harga di pasar.
Akhirnya, saat komoditas yang diimpor memasuki pasar Indonesia, keberadaannya tidak cukup sukses untuk menstabilkan harga di pasar yang sudah terlanjur tinggi. Tingginya harga pangan akan memengaruhi konsumsi masyarakat.
"Hal ini akan memengaruhi konsumsi, terutama konsumsi keluarga yang tergolong miskin. Mereka akan cenderung memilih komoditas pangan yang lebih murah yang biasanya memiliki kandungan gizi lebih sedikit," kata Felippa.
Berdasarkan Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Kementerian Pertanian 2019, konsumsi Indonesia sebagian besar terdiri dari padi-padian seperti beras yang merupakan 39,55 persen dari pasokan kalori harian Indonesia.
Sementara itu, konsumsi makanan bergizi seperti daging, ikan, buah-buahan, dan sayuran masih rendah.
Konsumsi rata-rata buah dan sayuran masing-masing adalah 171,33 gram dan 119,82 gram per hari. Jumlah ini masih di bawah jumlah yang direkomendasikan WHO yaitu sekitar 200 gram per hari.
Nilai/skor Indonesia dalam Indeks Kelaparan Global meningkat dari 24,9 pada 2010 menjadi 20,1 pada 2019. Namun, peningkatan ini belum mampu mengangkat posisi Indonesia dari kategori tingkat kelaparan yang serius.
Nilai Indonesia lebih rendah daripada Malaysia (13,1) dan Vietnam (15,3) yang berada pada tingkat kelaparan sedang serta Thailand (9,2) yang berada pada tingkat kelaparan rendah.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi penerapan NTM yang tersebar di beberapa kementerian dan lembaga yang pada akhirnya sudah menjadi kebijakan yang tumpang tindih.
Pemerintah perlu mengidentifikasi dan meninjau ulang efektivitas NTM di sektor pangan dan pertanian.
Baca juga: Menko Maritim-Mentan bahas pengembangan lumbung pangan super prioritas
Baca juga: Presiden tugaskan tiga menteri dukung program ketahanan pangan
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020