Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Jumat, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 421.4/5853/436.8.4/2020 tanggal 2 Juli 2020 seluruh peserta UTBK wajib menjalani pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat untuk mendeteksi penularan COVID-19.
"Batas paling lambat 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia," katanya.
Pemeriksaan COVID-19 diwajibkan bagi peserta UTBK untuk memastikan tidak ada peserta yang menunjukkan indikasi penularan virus corona penyebab COVID-19 demi keselamatan dan kesehatan bersama.
"Pada prinsipnya keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Jadi prinsip itu yang harus dipahamkan kepada semuanya. Jadi kita tidak melihat apa-apa, tapi semata-mata kesehatan dan keselamatan warga adalah hukum yang tertinggi," kata Irvan.
Irvan menyatakan, Pemerintah Kota Surabaya memfasilitasi pelajar dari keluarga tidak mampu yang mengikuti seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri menjalani tes COVID-19 gratis.
"Jadi pemerintah kota sudah memberikan solusi, tapi kan itu tidak mungkin untuk semuanya, dan ini khusus untuk warga Surabaya. Terutama yang mereka tergabung dalam Bidik Misi (program bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa kurang mampu) itu mereka nanti akan kita siapkan rapid test massal secara gratis," ujarnya.
"Kita khususkan ini untuk warga Kota Surabaya yang tergabung Bidik Misi dan termasuk mereka juga yang secara ekonomi menengah ke bawah yang nanti dilayani dengan rapid test gratis," katanya.
Ia mengatakan, pemeriksaan COVID-19 bagi peserta UTBK akan dilaksanakan berkoordinasi dengan perguruan tinggi.
"Kemungkinan bertempat di Unair, ITS dan UPN," katanya.
"Alternatif kedua mereka bisa ke puskesmas terdekat sehingga memperkecil biaya untuk ke sana," katanya.
Peserta UTBK dari keluarga tidak mampu yang akan menjalani pemeriksaan COVID-19 di puskesmas, ia menjelaskan, bisa menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada petugas puskesmas jika kesulitan mengakses sarana transportasi menuju lokasi pemeriksaan di kampus.
Baca juga:
LTMPT minta peserta cari lokasi UTBK tanpa datang
Pemerintah Kota Semarang izinkan pelaksanaan UTBK dengan syarat
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020