• Beranda
  • Berita
  • Satgas Waspada Investasi temukan 105 fintech ilegal di tengah pandemi

Satgas Waspada Investasi temukan 105 fintech ilegal di tengah pandemi

3 Juli 2020 14:36 WIB
Satgas Waspada Investasi temukan 105 fintech ilegal di tengah pandemi
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta (Indra Arief Pribadi)

Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal selama Juni 2020 yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan 105 fintech ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

Menurut Tongam, maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi COVID-19.

"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” ujar Tongam saat jumpa pers virtual di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Hati-hati, penawaran fintech lending ilegal marak di tengah wabah

Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani satgas sejak 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.

Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan penawaran usaha ilegal tersebut sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan antara lain 87 perdagangan berjangka/forex ilegal, dua penjualan langsung (direct selling) ilegal, tiga investasi cryptocurrency ilegal, tiga investasi uang, empat lainnya.

Selanjutnya satgas mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang.  Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga: Polres Jakarta Utara ungkap perusahaan pinjaman ilegal


 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020