• Beranda
  • Berita
  • OTT Bupati Kutai Timur, IPW apresiasi kinerja Ketua KPK

OTT Bupati Kutai Timur, IPW apresiasi kinerja Ketua KPK

3 Juli 2020 18:24 WIB
OTT Bupati Kutai Timur, IPW apresiasi kinerja Ketua KPK
Pihak swasta berinisial MHN (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (3/7/2020). MHN diduga selaku pemberi suap terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar yang terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Komjen Firli Bahuri patut diapresiasi setelah tim gabungan penyelidik dan penyidik KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT)  terhadap beberapa orang termasuk Bupati Kutai Timur Ismunandar.

Melalui siaran pers IPW yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, Neta menilai OTT ini sekaligus menjawab keraguan segelintir orang atas kinerja Firli sebagai jenderal polisi dalam memimpin KPK.

IPW menilai dalam memimpin KPK selama ini, Firli telah bekerja sebagai polisi yang promoter (profesional, modern, terpercaya) dengan mengedepankan deteksi dini dan antisipasi demi kelangsungan proses pembangunan dan penyelamatan uang negara.

Baca juga: Istri Bupati Kutai Timur yang diamankan KPK jabat Ketua DPRD
Baca juga: KPK amankan 15 orang dalam OTT terkait Bupati Kutai Timur
Baca juga: Kemarin, OTT Bupati Kutai Timur hingga banding vonis Imam Nahrawi


Terkait sejumlah kasus yang terkatung-katung penyelesaiannya, Neta meminta Firli agar tidak ragu untuk menerbitkan SP3 karena berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU KPK, lembaga antirasuah itu dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

"Sementara kasus yang ngambang di KPK sudah tahunan (bertahun-tahun). Kasus RJ Lino misalnya sudah lima tahun," katanya.

Namun sesuai Pasal 40 ayat (2), dalam penghentian penyidikan dan penuntutan itu, Firli harus melaporkannya ke Dewan Pengawas paling lambat satu pekan terhitung sejak dikeluarkannya SP3.

Selain itu KPK juga wajib mengumumkan SP3 tersebut kepada publik.

"Semua ini harus dilakukan Firli agar proses SP3 itu transparan. Dan jika ditemukan bukti baru, penghentian penyidikan dan penuntutan itu dapat dicabut oleh pimpinan KPK," ujarnya.

IPW berharap sebagai jenderal polisi senior, Firli segera menjalankan pasal-pasal di UU KPK tersebut agar tercipta kepastian hukum.

"Sehingga KPK tidak menjadi lembaga yang zalim menghukum orang tanpa alat bukti," imbuh Neta.

Baca juga: IPW hargai tuntutan jaksa kepada terdakwa penyiram air keras Novel
Baca juga: IPW apresiasi kerja sama KPK-Polri dalam penangkapan Nurhadi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020