• Beranda
  • Berita
  • Kadin Jatim siap fasilitasi keluhan pengusaha pelayaran

Kadin Jatim siap fasilitasi keluhan pengusaha pelayaran

3 Juli 2020 19:02 WIB
Kadin Jatim siap fasilitasi keluhan pengusaha pelayaran
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Jatim, Deddy Suhajadi (ANTARA /A Malik Ibrahim)
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur siap memfasilitasi keluhan pengusaha pelayaran yang menganggap bahwa sejumlah regulasi pemerintah terkait program Tol Laut merugikan mereka.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Jatim, Deddy Suhajadi di Surabaya, Jumat mengatakan, fasilitasi yang dilakukan adalah dengan membuat draft persoalan yang dihadapi pengusaha pelayaran, kemudian disuarakan kepada pemerintah pusat yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan.

"Kami akan cari jalan keluarnya, dan yang perlu disikapi pemerintah adalah keputusan menteri yang semakin lama bertentangan dari makna tol laut. Masa depan pelayaran kalau tidak dijamin akan terbunuh nantinya," kata Deddy, ditemui wartawan di Graha Kadin.

Baca juga: Insa minta Kemendag seleksi barang yang diangkut kapal tol laut

Fasilitasi dilakukan, kata Deddy, setelah sejumlah pengusaha pelayaran mendatangi Graha Kadin Jatim untuk melakukan diskusi akibat terpuruknya pengusaha pelayaran karena monopoli di bidang pelayaran.

Salah satu pengusaha kapal di Pelabuhan Kalimas Baru Surabaya, Suwito Hartanto mengatakan, seharusnya daya jangkau kapal-kapal perintis swasta cukup kuat bahkan sebelum adanya program Tol Laut, karena kapal miliknya sudah mampu menjangkau pulau terpencil.

"Tujuan tol laut kan untuk mendukung kebutuhan barang masyarakat pedalaman yang sebenarnya tidak banyak jumlahnya. Selama ini kami sudah masuk ke sana, tapi yang disesalkan kami tidak pernah dirangkul bekerja sama dalam program Tol Laut," kata Suwito, dalam konferensi persnya di Graha Kadin.

Ketua Indonesia Shipowners' Association (Insa) Surabaya, Stenvens Handry Lesawengen mengakui, salah satu regulasi baru yang mencekik pengusaha pelayaran adalah Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2020 yakni jumlah item barang yang diangkut melalui kapal Tol Laut semakin banyak bahkan bukan hanya barang sembako.

Baca juga: Untuk bangkit, sektor pelayaran harapkan stimulus moneter

"Dalam aturan itu semua jenis barang diatur, jumlah item diperbanyak sehingga pelayaran swasta atau kapal perintis semakin tidak bisa bergerak," katanya dalam konferensi pers, usai bertemu dengan Kadin.

Dia mengatakan, aturan itu dibuat untuk meningkatkan loadfactor atau tingkat keterisian kapal tol laut yang selama ini belum maksimal. Namun begitu, pengusaha pelayaran swasta akhirnya harus bersaing dengan kapal tol laut yang mendapat subsidi pemerintah, bahkan untuk barang non-sembako.

Stenvens menambahkan, program Tol Laut sejak awal hingga kini juga belum melibatkan pelayaran lokal, justru pemerintah menambah jumlah kapal tol laut baru dengan total 40 kapal.

"Padahal tujuan konsep Tol Laut awalnya adalah untuk mengurangi disparitas harga di daerah-daerah terpencil, dan tidak terjangkau, dan yang seharusnya tidak membutuhkan kapal besar, cukup dengan kapasitas 1.000 GT," jelasnya.


 

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020