"Saat ini sebaiknya investor tidak panik atau melakukan redemption reksa dananya. Sebab, selama unit penyertaan masih ada di rekening investor, penurunan aset reksa dana yang terjadi baru menciptakan potensi kerugian," ujar Parto dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Pandemi COVID-19 yang terjadi di Tanah Air sejak Maret lalu membuat banyak investor reksa dana mengalami potensi kerugian investasi. Hal ini terutama terjadi pada produk reksa dana saham atau yang underlying aset investasinya adalah saham-saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca juga: OJK: Likuiditas perbankan aman masyarakat diminta tidak risau
Menurut Parto, potensi kerugian tidak hanya terjadi di reksa dana berbasis saham, jenis reksa dana lain seperti reksa dana pendapatan tetap juga mengalami fase naik-turun seiring pergerakan harga obligasi yang menjadi underlying-nya.
Meski demikian, selama investor tidak mencairkan atau melakukan redemption atas reksa dananya maka masih disebut sebatas sebagai potensi rugi.
"Kerugian baru terjadi ketika investor melakukan redemption atas reksa dana yang dimilikinya," kata Parto.
Naik turunnya investasi di reksa dana, lanjut Parto, sebenarnya adalah hal biasa. Indonesia sempat mengalami beberapa kali masa krisis dan terbukti bisa melewatinya dengan baik. Seperti di tahun 1998 lalu, kemudian di tahun 2008 akibat krisis keuangan di Amerika yaitu subprime mortgage facility, industri reksa dana di Indonesia juga terkena dampaknya.
"Kembali ke sejarah, tahun 1998 saham turun, 2008 turun, ternyata kemudian saham dan reksa dana berbalik dan kembali naik lagi," ujar Parto.
Parto menuturkan, malah setiap krisis sesungguhnya juga memberikan peluang investasi karena nilai unit investasi menjadi terdiskon dan ini menjadi kesempatan buat investor untuk melakukan top up.
Baca juga: Hoaks, ajakan tarik uang dari bank sebelum situasi sulit
Strategi investasi dengan melakukan pembelian secara bertahap ketika harga saham di bursa sedang mengalami penurunan atau "average down" membuat harga pembelian rata-rata menjadi turun. Sehingga ketika kondisi pasar mulai membaik, posisi untung lebih mudah dicapai dibanding tanpa melakukan "average down".
"Justru kalau ada uang sekarang waktunya top up, jadi harga rata-ratanya semakin baik. Ini saatnya membalikkan kerugian," kata Parto.
Terlebih industri reksa dana termasuk salah satu sektor yang sangat teregulasi. Contohnya ketika investor mulai memasukan dananya, setiap manajer investasi akan menjalankan kebijakan know to your customer (KYC). Ini dilakukan untuk mengetahui asal usul dana investasi.
Sehingga setiap dana investasi yang masuk ke reksa dana dengan nilai tertentu, sekitar Rp100 juta, dapat diketahui sumber dananya. Dengan demikian kebijakan ketat yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Jeuangan (OJK) itu juga untuk mencegah adanya tindak pidana pencucian uang di industri reksa dana.
Untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana investor, sesuai ketentuan OJK, dana investor di simpan di rekening terpisah di bank kustodian. Sementara sebagai jasa pengelolaan dana investasi tersebut manajer investasi (MI) mendapatkan "fee" yang besarnya sudah ditetapkan diawal. Besarnya beragam mulai 1-2 persen per tahun dari nilai investasi investor.
Berinvestasi di reksa dana pun dapat diatur sesuai tujuan investasi, profil risiko, jangka waktu dan nilai investasi dari pemilik dana. Dengan memahami empat hal tersebut investor diharapkan bisa mencapai target investasinya secara optimal.
Parto mengamini bahwa setiap produk investasi seperti halnya reksa dana pasti memiliki risiko, termasuk mengalami kerugian investasi. Tetapi dengan strategi yang tepat dan memahami produknya, risiko investasi itu bisa dikelola dengan baik.
Terkait potensi kerugian investasi sendiri, lanjut Parto, tidak hanya dialami oleh investor perorangan. Investor pemilik dana besar seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang banyak menempatkan dananya di produk reksa dana juga mengalami hal serupa. Bahkan, potensi kerugian investasi Jiwasraya tersebut kini menjadi perdebatan di meja hijau.
Tak hanya pejabat Jiwasraya, perusahaan penerbit reksa dana atau Manajer Investasi (MI) juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Tak tanggung-tanggung, ada 13 perusahaan MI yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi korporasi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, berdasarkan perhitungan Badan Keuangan Negara (BPK) nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh 13 MI tersebut mencapai Rp 12,15 triliun.
"Sebanyak 13 korporasi telah merugikan negara Rp 12,15 triliun, ini merupakan perhitungan keuangan negara," ujar Hari.
Sampai saat ini, dana investasi Jiwasraya di 13 MI tersebut masih terjaga. Unit penyertaannya dipegang atas nama Jiwasraya dan tidak dilakukan penarikan atau redemption.
Namun, akibat nilai underlying investasinya turun, total investasi Jiwasraya di reksa dana, yang rata-rata berbasis saham itu, juga ikut terpangkas, sehingga menimbulkan potensi kerugian. Tapi seperti halnya reksa dana lain, potensi kerugian Jiwasraya tersebut terbuka untuk mengalami peningkatan kembali atau "rebound".
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020