"Kami dukung rencana revisi UU Penyiaran agar layanan digital over the top (OTT) atau tayangan berbasis internet ini juga harus tunduk
pada Undang-Undang Penyiaran," kata Ketua Hubungan Media Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Anthony Leong dalam keterangan
resminya di Jakarta, Jumat.
Menurut Anthony, televisi "streaming" seperti Netflix, GoPlay dan Viu selama ini begitu bebas menayangkan konten atau film tanpa ada yang
mengawasi. Sementara itu televisi konvensional atau juga disebut televisi "free to air" (FTA) sangat diatur kontennya melalui Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran (P3SPS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Ini tidak fair karena adanya aturan untuk penyelenggara konvensional dan tanpa aturan untuk penyiaran 'streaming'. Selain itu, OTT asing yang banyak beredar di negara kita, banyak mendapatkan penghasilan dari iklan tapi tidak bisa dikenakan pajak," kata Anthony.
Pakar komunikasi digital tersebut menyebutkan, langkah pengawasan penyiaran pada platform daring sudah terlebih dulu dilakukan oleh beberapa negara maju seperti Turki dan Singapura.
Alasannya kontrol tersebut adalah sebagai upaya penegakan hukum, keamanan nasional hingga moralitas. "Media itu agen sosialisasi, entah media cetak atau media sosial, offline maupun online. Semua sama-sama dapat membentuk dan menggiring opini masyarakat," katanya.
Baca juga: RUU Penyiaran dan PDP jadi RUU Prioritas Prolegnas
Baca juga: Menkominfo optimistis RUU Penyiaran dan PDP diterima masyarakat
Ia menilai, fungsi pengawasan sebenarnya lebih ke arah untuk menjaga keamanan nasional, bukan sekedar sensor kepantasan pada konten
dengan kategori dewasa yang berbau pornografi.
"Perlu segera dipastikan siapa yang akan mengawasi ke depan," katanya.
Anthony yang juga CEO Menara Digital Enterprise ini menjelaskan, bila perlu bisa dilakukan harmonisasi antara Netflix dan Youtube dengan televisi FTA dan kreator konten nasional seperti yang dilakukan di Australia.
Pemerintah Negeri Kanguru meminta Netflix dan YouTube untuk menayangkan konten lokal dan meminta mereka bergabung dengan televisi
bebas bayar.
"Dengan mengadopsi kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah Australia, akan tercipta keadilan dalam industri penyiaran. Prinsipnya perlu didefinisikan detail makna penyiaran dan penyiaran kepada masyarakat dalam bentuk apa pun perlu diatur, diawasi dan dikendalikan dengan regulasi yang sinkron," katanya.
Baca juga: Komisi I: digitalisasi penyiaran harus segera dilaksanakan
Baca juga: Menkominfo: RUU Penyiaran selesai, digitalisasi lebih cepat
Sebelumnya, stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan "judicial review" (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan definisi penyiaran pada UU Penyiaran yang sudah ada.
Keduanya mendorong agar perusahaan penyedia layanan "streaming" film dan "video on demand" (VoD) dilakukan pengawasan terhadap isi siaran mereka. Tidak hanya kepada OTT
asing tapi hal seperti itu berlaku juga pada OTT lokal/nasional.
Kedua stasiun televisi tersebut khawatir bakal muncul konten-konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila lewat layanan perusahaan OTT. Gugatan ini terungkap dalam permohonan "judicial review" di laman resmi MK.
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020