"Tidak ada kendala. Proses pencairan dana hibah mengacu pada surat Permendagri nomor: 54 Tahun 2019," kata Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Sabtu.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan permintaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar pemerintah daerah yang menggelar pilkada segera mencairkan seluruh anggaran pilkada paling lambat 15 Juli 2020.
Dalam rilis Kementerian Dalam Negeri, ada lima dari sembilan kabupaten yang menyelenggarakan pilkada di NTT, belum mencairkan dana hibah pilkada.
Menurut dia, mekanisme pencairan dana hibah pilkada telah diatur dalam Permendagri 54 Tahun 2019.
Dalam permendagri disebutkan bahwa, pencairan dana hibah pilkada tahap satu paling sedikit 40 persen dari nilai NPHD, dan dicairkan paling lambat 14 hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD.
Baca juga: Bawaslu NTT: Perlu tambah anggaran pengadaan APD bagi pengawas pilkada
Sementara pencairan tahap kedua paling sedikit 50 persen dari nilai NPHD, dan dicairkan paling lambat empat bulan sebelum hari pemungutan suara dan tahap tiga paling sedikit 10 persen paling lambat satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
Artinya, proses pencairan dana hibah yang sudah tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sudah diatur dalam Permendagri.
Karena itu, KPU tidak dapat mengajukan pencairan anggaran 100 persen sekaligus kepada pemerintah daerah, karena itu melanggar Permendagri.
Pada tahun 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur, akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.
Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah, Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.
Baca juga: Pengamat: Pilkada jangan terkesan dipaksakan
Baca juga: Pengamat: Usulan anggaran pilkada jangan sampai bebankan negara
Baca juga: Akademisi nilai politik di tengah pandemi COVID-19 untungkan petahana
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020