• Beranda
  • Berita
  • Roy Suryo sarankan kampanye tatap muka Pilkada 2020 ditiadakan

Roy Suryo sarankan kampanye tatap muka Pilkada 2020 ditiadakan

6 Juli 2020 13:05 WIB
Roy Suryo sarankan kampanye tatap muka Pilkada 2020 ditiadakan
Politisi dan Pakar Tekonologi Informasi KRMT Roy Suryo. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/am.

Pakar Teknologi Informasi KRMT Roy Suryo menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum meniadakan kampanye pemilihan kepala daerah 2020 yang bersifat pertemuan fisik tatap muka ditiadakan mengingat kondisi pandemik COVID-19.

Roy Suryo dalam diskusi dalam jaringan di Jakarta, Senin, mengatakan kampanye sebaiknya cukup menggunakan teknologi informasi dalam jaringan saja, sehingga potensi paparan COVID-19 pada masa kampanye dapat dihindari.

"Saya dulu memiliki pengalaman 15 tahun di politik, sekarang sudah independen, (dari pengalaman) kampanye tatap muka (berpotensi menjadi penyebaran COVID-19) seperti tim sukses kampanye menemui calon-calon pemilih," kata dia.

Tentunya kata Roy Suryo, interaksi tersebut tidak dapat dihindari, kemudian juga tidak dapat mengontrol dan memastikan setiap tim sukses dari para calon kepala daerah bebas dari COVID-19.

"Mau (status) daerahnya merah, oranye, kuning atau hijau sebaiknya ditiadakan saja (kampanye tatap muka)," kata Roy Suryo.

Menanggapi saran dari Roy Suryo tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan penyelenggara pilkada belum bisa menerapkan saran tersebut karena nantinya dapat melanggar regulasi.

Dalam undang-undang pemilu kata dia, masih diatur tentang kampanye tatap muka bagi para peserta pemilu, jika KPU menutup kesempatan kampanye seperti yang telah diatur oleh undang-undang tersebut nantinya bisa berujung pada persoalan hukum.

"Jadi tetap ada kampanye tatap muka, tetapi harus memenuhi standar pencegahan COVID-19, jika digelar di dalam ruangan, peserta tidak boleh lebih dari 40 persen dari kapasitas ruangan," katanya.


Baca juga: KPU : jumlah peserta kampanye terbuka Pilkada 2020 akan dibatasi

Sebelumnya, Arief Budiman juga telah menjelaskan kampanye umum atau tatap muka antara calon kepala daerah dengan pemilih harus mendapatkan izin rekomendasi dari Gugus tugas penanganan COVID-19.

Jika tidak mendapatkan izin, maka para calon kepala daerah dilarang menggelar kampanye umum. Kemudian, KPU lebih mendorong kampanye sebaiknya memanfaatkan teknologi daring saja, hal itu dapat memaksimalkan upaya pencegahan penularan COVID-19.

Tidak hanya bermanfaat untuk pencegahan COVID-19, para calon kepala daerah menerima keuntungan karena dapat melakukan kampanye daring berkali-kali, dengan jangkauan wilayah yang luas, biaya kampanye rendah dan jumlah massa yang dapat dikumpulkan tentunya lebih banyak dari kampanye umum.

Baca juga: KPU tetapkan masa kampanye Pilkada 2020 selama 71 hari

Baca juga: DPR: Metode kampanye pilkada dalam PKPU jangan terlalu dibatasi

Baca juga: KPU ragu bisa penuhi saran DPR terkait kampanye Pilkada 2020

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020