• Beranda
  • Berita
  • Kenaikan rekening virtual diusulkan sebagai kompensasi pembatalan haji

Kenaikan rekening virtual diusulkan sebagai kompensasi pembatalan haji

6 Juli 2020 17:01 WIB
Kenaikan rekening virtual diusulkan sebagai kompensasi pembatalan haji
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu dalam tangkapan layar siaran TVR Parlemen saat menyiarkan rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan BPKH di Jakarta, Senin (6/7/2020). (ANTARA/Dewanto Samodro)
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengusulkan kenaikan alokasi rekening virtual dari nilai manfaat tahun berjalan sebagai kompensasi pembatalan pemberangkatan haji 2020 kepada jamaah calon haji yang gagal berangkat dan masuk daftar tunggu.

"Kenaikan alokasi rekening virtual 2020 dari Rp1,1 triliun atau 13 persen menjadi RP2 triliun atau 29 persen dari nilai manfaat tahun berjalan," kata Anggito dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR bersama BPKH yang diikuti melalui siaran TVR Parlemen di Jakarta, Senin.

Baca juga: Komisi VIII DPR minta BPKH tidak sekadar proses tagihan dari Kemenag

Selain untuk kenaikan alokasi rekening virtual, Anggito mengatakan BPKH juga mengusulkan penggunaan nilai manfaat 2020, termasuk akumulasi dan efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk pelaksanaan ibadah haji sebagai cadangan nilai manfaat tahun-tahun berikutnya.

Alokasi nilai manfaat setelah pembatalan pemberangkatan haji dan pandemi COVID-19 juga untuk transfer BPIH yang diminta Kementerian Agama Rp176,5 miliar untuk haji reguler dan Rp612,8 juta untuk haji khusus.

"Diperlukan persetujuan DPR untuk menjadi dasar hukum akumulasi nilai manfaat BPKH sebagai cadangan sumber BPIH pelaksanaan haji tahun-tahun berikutnya," tutur Anggito.

Baca juga: Mahasiswa Muslim ajak masyarakat kawal dana haji

Baca juga: DPR ajak Menag sosialisasi pembatalan haji ikuti keputusan Arab Saudi


Anggito mengatakan alokasi rekening virtual dari manfaat keuangan haji 2020 memiliki landasan hukum Pasal 16 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2016 tentang Keuangan Haji.

Menurut Ayat (1) Pasal tersebut, pengeluaran pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH khusus dilakukan oleh BPKH secara berkala ke rekening virtual jamaah haji.

Sedangkan Ayat (3) Pasal tersebut menyebutkan besaran persentase dari nilai manfaat keuangan haji ditetapkan setiap tahun oleh BPKH setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR soroti penggunaan dana haji 2020

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020