Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak sekadar memproses tagihan dari Kementerian Agama terkait penyelenggaraan haji tanpa mengonfirmasi bukti-bukti fisiknya.Jangan sekadar memproses lembaran tagihan dari Kementerian Agama
"Apakah benar manasik sudah dilakukan? Kalau belum tidak perlu dibayar. Termasuk pengadaan buku dan gelang. Apa sudah tender dan ada pemenangnya? Kalau belum ya tidak perlu dibayar," kata Yandri dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR bersama Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu yang diikuti melalui siaran langsung TVR Parlemen di Jakarta, Senin.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta BPKH untuk memastikan tagihan yang diberikan Kementerian Agama betul-betul bisa terkonfirmasi. Menurut dia, permintaan itu sebagai bagian dari pengawasan yang menjadi tugas Komisi VIII DPR.
Misalnya tentang manasik haji yang dilaporkan sudah sempat dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota. Yandri mengatakan harus ada bukti manasik tersebut dilaksanakan di mana dan kapan.
Baca juga: BPKH luncurkan buku soal investasi keuangan haji
Baca juga: BPKH paparkan sejumlah langkah mitigasi risiko keuangan haji
"Jangan sekadar memproses lembaran tagihan dari Kementerian Agama. Jangan hanya berdasarkan katanya atau yang baru akan dilakukan," tuturnya.
Yandri mempertanyakan dana calon jamaah haji yang seolah-olah sudah terpakai tersebut sementara pelaksanaan haji 2020 dibatalkan karena pandemi COVID-19.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan terdapat permintaan transfer biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler Rp176,5 miliar dan haji khusus Rp612,8 juta sebagai salah satu alokasi nilai manfaat keuangan haji 2020.
Pada kesempatan itu, BPKH meminta persetujuan DPR atas permintaan transfer tersebut sebagai salah satu alokasi nilai manfaat keuangan haji 2020. (T.D018)
Baca juga: PBNU tunjuk tiga prinsip dasar pengelolaan keuangan haji
Baca juga: Asbihu NU: Kemenag harus transparan soal optimalisasi dana haji khusus
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020