"Kami sangat menyayangkan peristiwa pengambilan paksa jenazah yang terindikasi terpapar COVID-19 ini," katanya yang dikonfirmasi ANTARA melalui telepon seluler, Senin.
Kapolda mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk tetap mematuhi segala aturan-aturan terkait penanganan COVID-19 guna memutus mata rantai penyebarannya.
"Karena untuk memutus mata rantai persebaran COVID -19, diterapkan protokol kesehatan yang harus kita taati termasuk penanganan terhadap jenazah," ujarnya.
Baca juga: Keluarga tak bisa pindahkan jenazah PDP Pekanbaru meski negatif corona
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa pihaknya akan memproses secara hukum pelaku yang membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa pihaknya akan memproses secara hukum pelaku yang membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.
Tatan mengatakan, bagi pelaku yang membawa kabur jenazah COVID-19 akan dikenakan pasal berlapis. Sebab, tindakan tersebut tidak dibenarkan.
"Pasal 212, 214, 216 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Polisi pantau kesehatan tiga pembawa paksa jenazah COVID-19
Baca juga: Ahli: Pengambilan paksa jenazah COVID-19 akibat kurang sosialisasi
Baca juga: Presiden harap tidak ada lagi pengambilan paksa jenazah COVID-19
Baca juga: Polisi pantau kesehatan tiga pembawa paksa jenazah COVID-19
Baca juga: Ahli: Pengambilan paksa jenazah COVID-19 akibat kurang sosialisasi
Baca juga: Presiden harap tidak ada lagi pengambilan paksa jenazah COVID-19
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020