• Beranda
  • Berita
  • Menteri PPPA minta pelaku perkosaan di P2TP2A dipecat dan ditindak

Menteri PPPA minta pelaku perkosaan di P2TP2A dipecat dan ditindak

6 Juli 2020 18:51 WIB
Menteri PPPA minta pelaku perkosaan di P2TP2A dipecat dan ditindak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga dalam tangkapan layar siaran langsung TVR Parlemen yang menayangkan rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa (23/6/2020). (ANTARA/Dewanto Samodro)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak segera dipecat dan ditindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undang yang berlaku.

"Kami meminta aparat penegak hukum setempat mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak," kata Bintang melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Menteri PPPA: Jadilah perempuan yang cerdas dan kritis

Bintang juga meminta Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari untuk segera menonaktifkan pelaku dari P2TP2A Lampung Timur karena diduga melakukan perkosaan kepada anak korban kekerasan seksual yang seharusnya dia lindungi.

Menurut Bintang, sebagai anggota P2TP2A Lampung Timur yang seharusnya melindungi korban, pelaku bisa diancam dengan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, penjatuhan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum.

"Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai Undang-Undang," tuturnya.

Baca juga: KPPPA: Pelaku perkosaan anak di Lampung Timur relawan P2TP2A

Baca juga: Polda Lampung selidiki dugaan pemerkosaan oleh Kepala UPT P2TP2A


Menurut Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukuman pidana kepada pelaku kejahatan seksual anak diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun bila pelaku merupakan aparat yang menangani pelindungan anak.

Pemberatan hukuman juga dapat berupa pidana tambahan dalam bentuk pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Saya sangat menyesalkan kasus ini terjadi dan dilakukan terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya dan sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.

Menurut Bintang, P2TP2A juga merupakan lembaga yang dipercaya sebagai rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual.

Baca juga: Aktivis: Penerimaan pegawai P2TP2A harus berintegritas cegah pelecehan

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020