Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh telah mengusulkan anggaran sebesar Rp216 miliar kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tahun 2022 mendatang.Usulan anggaran sebesar Rp216 miliar ini diperuntukkan bagi seluruh tahapan Pilkada Aceh
Anggaran tersebut untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2022-2027 mendatang.
"Usulan anggaran sebesar Rp216 miliar ini diperuntukkan bagi seluruh tahapan Pilkada Aceh sejak tahun 2021 hingga tahun 2022," kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, di Suka Makmue, Nagan Raya, Senin.
Baca juga: KIP pastikan pemilihan gubernur Aceh pada 2022
Menurutnya, usulan anggaran sebesar itu nantinya akan dipergunakan untuk berbagai kebutuhan tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh, di antaranya seperti persiapan dan kebutuhan logistik, persiapan tahapan pilkada serta honorarium petugas di lapangan seperti panitia pemilihan di setiap daerah di Aceh serta berbagai kebutuhan lainnya.
"Nantinya anggaran yang sudah kami usulkan ini akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan DPR Aceh," katanya menambahkan.
Samsul Bahri juga menegaskan bahwa KIP Aceh juga sudah siap melaksanakan Pilkada 2022 mendatang, karena regulasi (payung hukum) pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) mengingat Aceh memiliki kekhususan (lex specialis) serta UUD 1945.
Tidak hanya itu, dasar pelaksanaan pilkada di Aceh juga sesuai dengan RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas oleh KPU RI, pemerintah dan DPR RI.
"Nah, sekarang kita masih menunggu kepastian dari Pemerintah Aceh dan DPRA terkait penyelenggaraan pilkada pada tahun 2022, tentunya Pemerintah Aceh dan DPRA harus melakukan konsultasi dengan menteri dalam negeri," kata Samsul Bahri.
Baca juga: KIP Aceh perkirakan anggaran pilkada lebih dari Rp200 miliar
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020