Komisi V DPRD Sumatera Barat (Sumbar) merekomendasikan Dinas Pendidikan provinsi ini menambah jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 dua hari, karena banyak persoalan yang muncul di tengah masyarakatIni tentu tidak benar dan harus disikapi secara serius karena pemalsuan
Ketua Komisi V DPRD Sumbar M Yusuf Abit dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan, di Padang, Senin, mengatakan saat ini ada persoalan di tengah masyarakat terkait penerimaan siswa SMA dan SMK secara daring ini.
Ia mengatakan masyarakat banyak yang datang ke dewan, karena kesulitan untuk mengakses situs tersebut untuk mendaftarkan anak mereka ke sekolah.
Selain itu, sistem zonasi ini juga merumitkan karena keberadaan sekolah yang tidak merata antar sekolah di setiap daerah.
Baca juga: Pemprov Sumbar gandeng UNP untuk PPDB SMA 2020
Sedangkan anggota Komisi V DPRD Sumbar Gustami Hidayat mengakui persoalan zonasi ini menjadi masalah contohnya di Kota Padang kawasan Air Tawar Timur sekolah terdekat adalah SMA 1 dan SMA 3, namun jaraknya sekitar 3 kilometer.
"Ada masyarakat yang anaknya cerdas dan nilai tinggi tinggal di Air Tawar Timur, namun tidak lulus. Mau kemana anak ini selanjutnya," kata dia lagi.
Anggota DPRD Sumbar Ismet Amziz mengatakan adanya surat keterangan domisili yang beredar di media sosial. Ada yang sengaja pindah dan minta surat domisili di dekat sekolah agar dapat lolos.
"Ini tentu tidak benar dan harus disikapi secara serius karena pemalsuan," kata dia lagi.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menerima masukan tersebut dan akan merapatkan bersama jajaran.
"Kita harus menyesuaikan dengan jadwal yang ada. Instruksi Kementerian 13 Juli sekolah sudah dimulai dan ini harus kita sesuaikan," kata dia lagi.
Terkait website yang bermasalah dan ada yang "down", hal ini wajar karena banyak yang masuk dan masyarakat tidak sabar.
"Kita terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Sumbar," kata dia pula.
Baca juga: Tidak ada lagi sekolah unggul di Sumbar karena sistem zonasi
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020