• Beranda
  • Berita
  • Kemenkes: Perlu intervensi holistik-komprehensif kendalikan tembakau

Kemenkes: Perlu intervensi holistik-komprehensif kendalikan tembakau

7 Juli 2020 12:57 WIB
Kemenkes: Perlu intervensi holistik-komprehensif kendalikan tembakau
Dokumentasi - Warga menjemur tembakau di Siulak Deras Mudik, Gunung Kerinci, Kerinci, Jambi. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan pengendalian tembakau memerlukan intervensi yang holistik dan komprehensif dari hulu dan hilir.

"Perlu sinkronisasi multisektor. Pada Februari 2020 Bappenas sudah berkomunikasi dan berdialog dengan para pemangku kepentingan pengendalian tembakau," kata Oscar dalam sebuah seminar daring yang diadakan Indonesia Institute for Social Development (IISD) yang diikuti di Jakarta, Selasa.

Oscar mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah kerangka aturan yang diharapkan bisa mengendalikan tembakau secara lebih holistik dan komprehensif.

Kerangka aturan tersebut adalah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitasi Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.

Baca juga: Masuk di RPJMN, pemerintah diharapkan realisasikan simplifikasi cukai

Baca juga: Industri rokok diminta tetap beli tembakau petani Temanggung


"Terkait dengan revisi PP 109 Tahun 2012, sudah sering diadakan rapat antar kementerian, tercatat sudah ada delapan kali. Masih ada beberapa substansi pokok yang belum disepakati," tuturnya.

Menurut Oscar, pembahasan revisi PP 109 Tahun 2012 dilakukan secara lintas sektor di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dalam beberapa kali pertemuan, Oscar mengatakan terdapat beberapa perbedaan pendapat karena menggunakan pendekatan pandangan yang berbeda.

"Perdebatan yang muncul antara lain peningkatan konsumsi rokok pada anak dan remaja, ketenagakerjaan, investasi, dan lain-lain. Akhirnya Revisi PP 109 Tahun 2012 diusulkan dibahas dalam pertemuan yang lebih tinggi dipimpin Presiden," katanya.*

Baca juga: Sindikat cairan vape narkoba raup miliaran rupiah

Baca juga: Disperindag tetapkan biaya pokok produksi tembakau Madura. Berapa?

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020