"Namun, entah bagaimana pelaksanaannya, apakah bisa dipertanggungjawabkan atau tidak," kata Oscar dalam sebuah seminar daring yang diadakan Indonesia Institute for Social Development (IISD) yang diikuti di Jakarta, Selasa.
Oscar mengatakan salah satu ruang lingkup dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan adalah penguatan pelaksanaan kawasan tanpa rokok.
Menurut Oscar, revisi PP 109 Tahun 2012 bertujuan untuk memperkuat kebijakan pelaksanaan kawasan tanpa rokok agar dapat mencegah anak-anak untuk memulai dan mencoba mengonsumsi rokok.
Baca juga: Kemenkes: Perlu intervensi holistik-komprehensif kendalikan tembakau
Baca juga: YLKI: Kenaikan jumlah perokok pemula didorong masifnya iklan rokok
"Selain itu, untuk mendukung agar anak-anak tidak terpapar iklan rokok dan paparan kebiasaan tidak baik merokok," tuturnya.
Revisi PP 109 Tahun 2012 juga untuk memperkuat pengawasan yang harus dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Terkait revisi PP 109 Tahun 2012, Oscar mengatakan tercatat sudah ada delapan kali pertemuan untuk membahasnya, tetapi masih ada beberapa substansi pokok yang belum disepakati.
"Perdebatan yang muncul antara lain peningkatan konsumsi rokok pada anak dan remaja, ketenagakerjaan, investasi, dan lain-lain. Akhirnya Revisi PP 109 Tahun 2012 diusulkan dibahas dalam pertemuan yang lebih tinggi dipimpin Presiden," katanya.*
Baca juga: Pemerintah didesak revisi aturan soal "diskon rokok"
Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY ungkap penyelundupan 4,4 juta rokok ilegal
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020