Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Dedy Asriady, ketika dihubungi di Mataram, Selasa, membenarkan adanya laporan terkait peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa seorang warga yang melakukan pendakian gunung secara ilegal.
"Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dekat sungai Kokok Putih. Jenazah korban sudah diterima pihak keluarga dan langsung dibawa ke rumah duka hari ini," katanya.
Informasi yang diperoleh BTNGR, korban melakukan pendakian secara ilegal bersama 14 orang rekannya. Seluruhnya merupakan warga Desa Tampak Siring, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Baca juga: Taman Nasional Gunung Rinjani resmi dibuka untuk wisatawan
Baca juga: Pembukaan pendakian Gunung Rinjani tergantung kondisi COVID-19
Rombongan warga itu melakukan pendakian dari Desa Loloan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, pada Sabtu (4/7), sekitar pukul 07.00 Wita. Mereka kemudian bermalam di Goa Susu.
Belasan warga itu melanjutkan perjalanan menuju Danau Segara Anak pada Ahad (5/7), sekitar pukul 07.00 Wita dan bermalam di kawasan tersebut.
Mereka kemudian turun gunung pada Senin (6/7), sekitar pukul 08.00 Wita. Rombongan warga tersebut sempat beristirahat di daerah Banyu Urip, sekitar pukul 10.30 Wita. Setelah beberapa menit melepas lelah, mereka melanjutkan perjalanan turun gunung.
Ketika melalui medan yang berjurang, Sahli tiba-tiba terperosok ke dalam jurang. Sebanyak 14 orang rekannya mencoba melakukan pencarian, namun korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia di posisi Tanah Sinjong, sekitar pukul 11.45 Wita.
Sebagian rekan korban turun ke Desa Torean untuk meminta bantuan. Kemudian, sebanyak 10 orang warga Desa Torean berangkat naik gunung untuk membantu proses evakuasi mayat korban menggunakan tandu terbuat dari sebatang kayu.
Jenazah korban tiba di Desa Torean pada Selasa ini, pukul 14.15 Wita. Jenazah langsung diterima oleh Kepala Desa Tampak Siring untuk kemudian dibawa pulang ke rumah duka.
Dedy mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pendakian Gunung Rinjani secara ilegal. Terlebih seluruh jalur pendakian masih ditutup untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19. Pihaknya hanya membolehkan aktivitas wisata non pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani mulai 7 Juli 2020.*
Baca juga: Protokol kesehatan diterapkan saat jalur daki Rinjani dibuka 7 Juli
Baca juga: BTNGR segera buka jalur pendakian Gunung Rinjani
Pewarta: Awaludin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020