Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI memberikan peringatan pertama kepada Diskotek "Top One" karena buka di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) perpanjangan fase 1.Kalau sampai peringatan tiga nanti bisa kita cabut izinnya
Disparekaf DKI juga memberikan sanksi administrasi dan denda kepada pemilik diskotek atas pelanggaran yang dilakukannya.
Baca juga: Diskotek Top One terima pengunjung lewat surat undangan di aplikasi
"Kalau sampai peringatan tiga nanti bisa kita cabut izinnya,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Iffan di Jakarta, Selasa.
Terkait peringatan pertama tersebut, Iffan tak dapat menerima pembelaan pengelola diskotek yang mengatakan sebelum penggerebekan terjadi, mereka sedang melakukan "check sound."
Baca juga: Lurah Duri Kepa akui kecolongan soal Diskotek Top One
“Kalau hanya chek sound enggak mungkin 130 orang, dan kami juga sudah terima beberapa kali laporan,” kata Ivan.
Soal denda yang dibayarkan pihak pengelola diskotek, Iffan mengatakan hal itu merupakan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
Baca juga: Diskotek Top One disegel sementara
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat karena beroperasi saat PSBB transisi fase 1, Jumat (3/7).
Diskotek Top One diketahui beroperasi setelah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020