Kemenpan-RB miliki parameter untuk tentukan lembaga yang dapat dibubarkan, dimerger, maupun tetap dilanjutkan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terlebih dahulu mengevaluasi lembaga-lembaga maupun komisi yang urgensinya belum maksimal sebelum mengambil langkah merampingkan 96 lembaga.
"Kemenpan-RB miliki parameter untuk tentukan lembaga yang dapat dibubarkan, dimerger, maupun yang tetap dilanjutkan," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Bamsoet mengatakan hal itu terkait dengan rencana pemerintah yang akan melakukan perampingan 96 lembaga negara dengan pertimbangan bahwa lembaga tersebut tidak bekerja secara efektif maupun produktif.
Sebelum rencana tersebut dilaksanakan, lanjut dia, dilakukan kajian kompetensi dengan analisis jabatan sehingga putusan yang diambil mengenai perampingan atau pembubaran lembaga negara (LN) sudah berdasarkan kajian yang komprehensif.
Baca juga: Menpan-RB paparkan lima tahap perampingan birokrasi
Baca juga: Pengamat: Perampingan jumlah BUMN bikin bisnis lebih fokus
Baca juga: Kementerian BUMN sebut perampingan direksi PTPN agar efisien
"Kemenpan-RB perlu memberikan kesempatan kepada pimpinan 96 lembaga negara yang dianggap kinerjanya tidak maksimal untuk menjelaskan kondisi sebenarnya agar putusan yang diambil dapat diterima semua pihak," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu juga meminta Kemenpan-RB untuk mempertimbangkan nasib pegawai lembaga yang masuk dalam rencana perampingan karena kondisi saat ini cukup berat di tengah pademi COVID-19.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga/komisi nonstruktural yang keberadaannya dianggap tidak maksimal.
"Kemenpan-RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran," kata Tjahjo, Selasa (7/7).
Menurut Tjahjo, selama era Presiden Joko Widodo sejak 2014 sudah ada 24 lembaga/komisi yang dihapus. Namun, saat ini masih ada 96 lembaga/komisi untuk memungkinkan dihapus atau ada yang dikurangi dari jumlah tersebut.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020