Ini bagian dari upaya untuk tetap menjaga kestabilan sistem keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perbankan mampu menekan biaya pencadangan mencapai Rp103 triliun berkat adanya restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak COVID-19 selama periode Maret-Juni 2020.
“Ini bagian dari upaya untuk tetap menjaga kestabilan sistem keuangan,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu.
Dengan tidak dibentuknya pencadangan itu, maka perbankan memiliki ruang yang cukup untuk kinerja permodalan.
Hingga Mei 2020, OJK mencatat rasio modal (CAR) perbankan mencapai 22,16 persen atau ada kenaikan dibandingkan April 2020 mencapai 22,13 persen.
Begitu juga bagi debitur, melalui program restrukturisasi atau keringanan yang diberikan regulator ini maka status kredit mereka dianggap lancar.
Dengan begitu, Anto menyebut restrukturisasi kredit memberikan keuntungan bagi debitur dan perbankan atau perusahaan pembiayaan.
“Dari sisi debitur dengan terhambatnya aktivitas ekonomi, mereka tidak bisa bayar. Kalau tidak ada restrukturisasi, ini bisa jadi bagian yang memberatkan mereka,” katanya.
OJK mencatat potensi restrukturisasi kredit perbankan diperkirakan mencapai Rp1.373,67 triliun dengan jumlah debitur mencapai 15,12 juta dari 102 bank
Sedangkan, realisasi restrukturisasi kredit dari 100 bank periode 31 Maret hingga 29 Juni 2020 mencapai Rp740,79 triliun kepada 6,56 juta debitur sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan non-UMKM terdampak COVID-19.
Selama periode itu, peningkatan realisasi restrukturisasi kredit secara mingguan terjadi pada minggu pertama Mei 2020 dengan jumlah debitur mencapai 2,86 juta dengan baki debet mencapai Rp129,7 triliun.
Selanjutnya tren peningkatan debitur yang direstrukturisasi mulai mengalami perlambatan pada periode selanjutnya.
Baca juga: OJK catat restrukturisasi kredit perbankan capai Rp740,79 triliun
Baca juga: OJK minta perbankan bersiap setelah beri restrukturisasi kredit
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020