Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu, membenarkan hal ini, dimana ratusan PMI yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan meminta langsung di pulangkan ke daerah asalnya selama wabah COVID-19.
"Memang perusahaan-perusahaan di Sabah melakukan PHK besar-besaran terhadap pekerjanya, lalu PMI minta dipulangkan ke daerah asalnya di Indonesia," ujar Kepala BP2MI Nunukan, Kombes Pol Viktor Hotma Sihombing di Nunukan.
Kepastian PMI yang dipulangkan langsung ke kampung halamannya, melalui pendataan yang dilakukan pihak Kantor Perwakilan Indonesia di Negeri Sabah sebelum dideportasi ke Kabupaten Nunukan.
Baca juga: TKI deportasi dari Malaysia meninggal dunia di RSUD Nunukan
Baca juga: FKPMI tetap gugat Kepmenaker larang pekerja migran ke luar negeri
Ia pun menyatakan pemulangan PMI dari Negeri Sabah selama pandemi COVID-19 ini dibagi dua kelompok. Kelompok pertama, PMI yang dipulangkan berdasarkan jadwal kapal ke Parepare, Sulsel, dan kelompok PMI yang tinggal di Kabupaten Nunukan dan sekitarnya untuk mencari pekerjaan.
Menyinggung soal dana pemulangannya dari Kabupaten Nunukan menuju daerah asalnya para PMI, Viktor mengakui dibiayai oleh negara melalui Kantor BP2MI Nunukan.
"Semua biaya pemulangannya ditanggung negara melalui BP2MI Nunukan," kata dia.
PHK yang dilakukan perusahaan-perusahaan atau majikan di negeri jiran ini, akibat wabah COVID-19 yang turut melanda Malaysia.*
Baca juga: Menaker siapkan teknis pemulangan 6.800 TKI ilegal di Malaysia
Baca juga: Puluhan TKI asal Malaysia diamankan Polres Bengkalis Riau
Pewarta: Rusman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020