• Beranda
  • Berita
  • Bila UU COVID-19 dibatalkan, MAKI yakin tak ada kekosongan hukum

Bila UU COVID-19 dibatalkan, MAKI yakin tak ada kekosongan hukum

9 Juli 2020 06:27 WIB
Bila UU COVID-19 dibatalkan, MAKI yakin tak ada kekosongan hukum
Arsip-Ketua Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi Aswanto (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri) dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Sidang perdana yang memeriksa tiga permohonan antara lain dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, 24 perorangan WNI dari berbagai latar belakang profesi termasuk Amien Rais dan Din Syamsuddin serta aktivis Damai Hari Lubis tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Mau tidak mau saat dinyatakan tidak berlaku, ya kembali kepada undang-undang yang ada

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yakin bila Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan COVID-19 dibatalkan, tidak akan ada kekosongan hukum.

"Mau tidak mau saat dinyatakan tidak berlaku, ya kembali kepada undang-undang yang ada. Setiap undang-undang ada dalam Pasal 28 (UU COVID-19) itu, ya, berlaku kembali. Tidak ada kekosongan hukum," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Menurut Boyamin, perppu itu tidak dibutuhkan lantaran tidak terdapat keadaan mendesak, bahkan Pilkada 2020 tetap akan digelar pada Desember 2020.
Baca juga: MK gelar sidang perdana gugatan UU 2/2020 Kamis


Dalam kesempatan itu, Boyamin meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan Presiden menyerahkan salinan naskah akademis dan/atau kajian penyusunan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 oleh Pemerintah.

Ia juga meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR menyerahkan salinan risalah rapat pembahasan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 oleh Badan Anggaran DPR.

MAKI bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) memohonkan uji formil serta materiil UU Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam sidang sebelumnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menasihati pemohon agar memahami karakteristik perppu. Apabila permohonan uji formil dikabulkan, Daniel Yusmic Foekh menuturkan terdapat dua opsi yang terjadi, yakni terjadi kevakuman hukum atau kembali menjadi perppu.
Baca juga: Perppu 1/2020 digugat, Nabil: Jangan sampai hambat penanganan COVID-19

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020