"Kemarin kami sudah komunikasi dengan Pusat. Jadi, karena edarannya sudah keluar, mau tidak mau harus diterapkan segera, saya minta untuk segera, paling tidak sepekan ini sudah harus seragam semuanya," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Kamis.
Baca juga: Dinkes Bali: Pasien tak jujur perbesar transmisi lokal COVID-19
Pihaknya juga setuju biaya tes cepat harus murah, terjangkau dan jangan memberatkan. "Saya setuju dengan edaran pusat maksimal Rp150 ribu," ucapnya.
Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga akan menertibkan jika ada fasilitas kesehatan atau laboratorium kesehatan yang melanggar ketentuan batas tertinggi sebesar Rp150 ribu. "Nanti kami akan tertibkan, jika melanggar kita stop saja dan tidak boleh melayani (rapid test) lagi. Intinya harus mengikuti edaran itu," ujarnya.
Jika tidak menaati, kata Suarjaya, yang dihentikan izin untuk melayani tes cepat saja, bukan pelayanan lainnya yang diberikan laboratorium kesehatan bersangkutan.
Kementerian Kesehatan, lanjut dia, juga telah memiliki standar untuk "rapid test kit" yang boleh diberikan dan dipakai fasilitas kesehatan.
Baca juga: RSUP Sanglah habiskan 15-20 APD untuk tangani satu pasien status ODP
Baca juga: Dinkes Bali tunggu hasil lab sembilan pasien terduga COVID-19
"Yang dipakai itu (rapid test kit-red) yang harus melalui penilaian dari Kementerian Kesehatan, sehingga memiliki izin edar. kalau yang sudah memiliki izin edar barulah boleh dipakai oleh fasilitas kesehatan," kata Suarjaya.
Saat ini biaya layanan rapid test di sejumlah RS swasta di Ibu Kota Provinsi Bali masih di atas Rp300 ribu. Sedangkan biaya rapid test di RS PTN Universitas Udayana berdasarkan data yang diberlakukan mulai 27 Mei 2020, untuk pasien umum sebesar Rp350 ribu, untuk rapid test pasien ASN (surat tugas) dan mahasiswa Unud aktif sebesar Rp105 ribu.
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai batasan tarif tertinggi rapid test antibodi untuk COVID-15 sebesar 150 ribu.
Batasan tarif biaya tes cepat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.
Baca juga: Dinkes: Tujuh pasien dalam status pengawasan terkait dugaan COVID-19
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020