CGV juga akan menerapkan protokol kesehatan untuk menekan risiko penyebaran virus corona.
"Kita mengacu kepada draft protokol kesehatan yang disusun oleh SKB Kementerian Parekraf & Kemendikbud serta Pemprov DKI Jakarta (untuk di Jakarta)," kata Public Relations Manager CGV Indonesia, Hariman Chalid, Kamis.
Dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tertar pengelola bioskop harus memberikan formulir skrining self assessment risiko COVID-19 kepada pekerja, dan dikumpulkan maksimal sehari sebelum dimulainya layanan.
Bioskop juga diminta menyediakan ruang khusus untuk pekerja atau pengunjung yang punya gejala demam, batuk, pilek atau sesak napas sebelum nantinya dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Nantinya semua penonton wajib memakai masker dan diperiksa suhu tubuhnya di pintu masuk. Mereka yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius tak boleh masuk.
Sistem pemesanan tiket secara daring, telepon atau surel dianjurkan. Pengelola akan meminta kontak pengunjung yang tidak bisa melakukan reservasi secara daring untuk upaya contact tracing.
Segala pembayaran secara nontunai juga dianjurkan, dan mesin pembayaran nontunai akan segera dibersihkan setelah digunakan.
Hand sanitizer disediakan di depan pintu masuk, tempat penjualan tiket, meja dan tempat penjualan makanan serta minuman.
CGV juga akan membatasi jumlah penonton jadi 50 persen dari biasanya, dan penonton harus menjaga jarak setidaknya satu meter.
Di dalam bioskop, jarak dibuat dengan mengosongkan beberapa kursi antar kursi yang terisi.
Akan ada juga petugas khusus di depan toilet untuk mengatur jumlah pengunjung sesuai kapasitas toilet.
Baca juga: Bioskop akan dibuka, ini daftar film Indonesia yang bisa dinantikan
Baca juga: Bioskop belum pastikan penayangan film saat buka serentak 29 Juli
Baca juga: Bioskop di Indonesia kembali buka mulai 29 Juli 2020
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020