• Beranda
  • Berita
  • Selandia Baru akan tinjau kembali hubungan dengan Hong Kong

Selandia Baru akan tinjau kembali hubungan dengan Hong Kong

9 Juli 2020 15:34 WIB
Selandia Baru akan tinjau kembali hubungan dengan Hong Kong
Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

"Keputusan China untuk mengeluarkan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong telah secara fundamental mengubah kondisi untuk keterlibatan internasional di sana

Pemerintah Selandia Baru pada Kamis mengatakan bahwa pihaknya sedang meninjau kembali pengaturan hubungannya dengan Hong Kong, yang akan mencakup pengaturan ekstradisi, kontrol terhadap ekspor barang strategis dan imbauan perjalanan.

"Keputusan China untuk mengeluarkan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong telah secara fundamental mengubah kondisi untuk keterlibatan internasional di sana," kata Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters dalam sebuah pernyataan.

Pengumuman dari pemerintah Selandia Baru itu muncul tak lama setelah tetangganya, Australia, menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong.

Baca juga: China sahkan UU keamanan, TikTok akan keluar dari pasar Hong Kong

Australia pada Kamis menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, dengan mengatakan undang-undang keamanan yang baru telah merusak otonomi kota tersebut.

Australia juga mengumumkan perubahan pada kebijakan visa pelajar dan kerja bagi warga Hong Kong yang ingin "memulai kehidupan baru" di Australia setelah undang-undang keamanan nasional baru China diterapkan di Hong Kong.

Sekitar 10.000 warga dan penduduk Hong Kong saat ini berada di Australia dengan visa pelajar atau visa kerja sementara, menurut perkiraan pemerintah Australia.

Sumber: Reuters

Baca juga: Pemerintah larang mars "Glory to Hong Kong" dinyanyikan di sekolah
Baca juga: Carrie Lam: UU keamanan Hong Kong bukan "malapetaka, kesuraman"

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020