• Beranda
  • Berita
  • WNI jamaah tablig yang bermasalah hukum di India telah direpatriasi

WNI jamaah tablig yang bermasalah hukum di India telah direpatriasi

9 Juli 2020 15:40 WIB
WNI jamaah tablig yang bermasalah hukum di India telah direpatriasi
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan keterangan pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/7/2020). (ANTARA/Yashinta Difa)

Setelah penantian panjang dan upaya intensif yang kita lakukan, sebanyak 50 jamaah tablig dari Indonesia sudah dibebaskan dan 16 di antaranya telah direpatriasi ke Indonesia pada 4 Juli lalu

Sebagian jamaah tablig asal Indonesia yang sempat tersandung kasus hukum di India, telah kembali ke Tanah Air.

“Setelah penantian panjang dan upaya intensif yang kita lakukan, sebanyak 50 jamaah tablig dari Indonesia sudah dibebaskan dan 16 di antaranya telah direpatriasi ke Indonesia pada 4 Juli lalu,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Sedangkan 34 anggota jamaah lain akan dipulangkan ke Indonesia pada 17 Juli 2020.

Berdasarkan catatan Kemlu, terdapat 751 WNI jamaah tablig yang tersebar di 12 negara bagian India.

Baca juga: Dari 1.165 WNI jamaah tablig di luar negeri, 357 orang telah kembali
Baca juga: Presiden RI bahas isu jamaah tablig dengan PM India


Ratusan jamaah tablig tersebut sempat terkendala pulang ke Tanah Air karena harus menjalani aturan karantina yang diberlakukan pemerintah setempat terkait wabah COVID-19, dan sebagian lainnya menjalani proses hukum.

Kemlu mencatat 47 first information report atau laporan polisi kepada pengadilan yang melibatkan 334 anggota jamaah tablig Indonesia, dengan 151 orang di antaranya dalam status tahanan yudisial.

Beberapa tuduhan pelanggaran yang ditujukan kepada mereka antara lain, kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan tentang epidemi, dan menolak mengikuti ketentuan pemerintah India terkait pengelolaan bencana.

Menlu Retno menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pendampingan hukum dan kekonsuleran kepada jamaah tablig yang bermasalah di India, serta berkomunikasi dengan otoritas setempat.

“Mempertimbangkan hubungan yang baik antara Indonesia dan India, sekali lagi, Indonesia telah meminta pihak berwenang India untuk mengizinkan sisa jamaah tablig untuk pulang ke Indonesia,” tutur dia.

Baca juga: Gandeng ASEAN, Indonesia berupaya pulangkan jamaah tablig dari India
Baca juga: WNI jamaah tablig yang tersangkut kasus hukum di India telah bebas

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020