Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol kas Bank BNI senilai Rp1,2 triliun telah tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis sore.Tim Bareskrim ikut dalam penjemputan Maria Pauline Lumowa setelah menerima penyerahan secara resmi dari Menkumham sebagai pimpinan kegiatan ekstradisi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka Pauline diberi waktu istirahat dulu setelah menempuh penerbangan jarak jauh Serbia - Indonesia.
"Karena setelah menempuh perjalanan panjang dari Serbia ke Indonesia yang lama. Tentunya yang bersangkutan mengalami jet lag. Untuk saat ini yang bersangkutan kami berikan hak untuk istirahat," ujar Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Menurut Argo, Pauline sudah menjalani tes cepat dan hasilnya tidak reaktif. Kendati demikian Pauline tetap harus menjalani tes usap (swab).
Baca juga: Bareskrim siap periksa tersangka pembobol BNI Maria Pauline Lumowa
Penyidik kini masih menunggu hasil tes swab tersebut. "Masih menunggu hasil (swab)," ucapnya.
Sebelumnya, tersangka Maria Pauline Lumowa telah tiba di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis.
Tim Bareskrim Polri telah menerima penyerahan tersangka Pauline secara resmi dari Menkumham Yasonna Laoly.
"Tim Bareskrim ikut dalam penjemputan Maria Pauline Lumowa setelah menerima penyerahan secara resmi dari Menkumham sebagai pimpinan kegiatan ekstradisi," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada Rabu (8/7).
Keberhasilan proses ekstradisi itu tidak lepas dari diplomasi hukum tingkat tinggi dan hubungan baik antarkedua negara.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Baca juga: DPR: Penangkapan Pauline "pintu masuk" tangkap lebih banyak buronan
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaan nya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Baca juga: Maria Pauline tertangkap, BNI harap bisa kurangi kerugian
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Menkumham Yasonna Laoly.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020