• Beranda
  • Berita
  • Saksi dikonfirmasi kepemilikan kantor milik menantu Nurhadi di SCBD

Saksi dikonfirmasi kepemilikan kantor milik menantu Nurhadi di SCBD

9 Juli 2020 19:34 WIB
Saksi dikonfirmasi kepemilikan kantor milik menantu Nurhadi di SCBD
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Marketing Office District 8 Wira Setiawan terkait kepemilikan kantor milik tersangka Rezky Herbiyono (RHE), menantu bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta.

KPK, Kamis memeriksa Wira sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Baca juga: KPK apresiasi Kemendes PDTT soal penyaluran BLT Dana Desa
Baca juga: KPK: Penghentian penyelidikan pungli di UNJ kewenangan Polri
Baca juga: KPK bahas pembagian bansos COVID-19 di Balai Kota Jakarta


"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset milik tersangka NHD dan Tin Zuraida (istri Nurhadi) serta kantor milik tersangka RHE yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) District 8," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain Wira, KPK juga memeriksa saksi Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia Henry Soetanto untuk tersangka Hiendra.

"Penyidik mengonfirmasi terkait dugaan asal usul sumber uang milik tersangka HSO yang sebagian besar berasal dari PT Multirans Logistic Indonesia (anak perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal)," ungkap Ali.

Kemudian, KPK juga memeriksa karyawan swasta M Hamzah Nurfalah sebagai saksi untuk tersangka Rezky.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan kepemilikan PT HEI oleh tersangka RHE yang diduga untuk menerima uang-uang dari berbagai pihak," kata Ali.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus suap-gratifikasi perkara di MA
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal pengajuan gugatan sengketa PT MIT dengan KBN

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020