"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat dalam proses hukum terhadap tersangka, sehingga penegakan hukum selesai hingga tuntas," kata Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI, Bob T. Ananta di Jakarta, Kamis.
Dengan ditangkapnya tersangka, bank BUMN ini berharap pemulihan untuk mengurangi kerugian perusahaan.
Untuk mencegah peristiwa serupa, bank pelat merah ini melakukan berbagai langkah di antaranya evaluasi terhadap tata kelola layanan pemrosesan L/C, sehingga dapat menemukan modus yang digunakan pelaku.
Baca juga: Kementerian BUMN berharap Maria kembalikan uang BNI
Dari evaluasi tersebut, pihaknya melakukan beberapa langkah yakni mengalihkan kewenangan dalam memutuskan transaksi L/C, yang awalnya di Kantor Cabang Utama dialihkan ke Trade Processing Center (TPC) di Divisi Internasional Kantor Pusat.
Selain itu, fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C ini pun berubah.
Saat ini Kantor Cabang hanya berfungsi melakukan penerimaan permohonan transaksi perdagangan dari nasabah, sedangkan keputusan transaksinya menjadi kewenangan tim di Kantor Pusat.
Baca juga: Tersangka pembobol kas Bank BNI Maria Pauline tiba di Bareskrim Polri
"Kini, prosesnya menjadi jauh lebih aman baik bagi perusahaan maupun bagi nasabah, karena telah dilakukan digitalisasi layanan," ujarnya.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka utama yang membobol kas BNI senilai Rp1,7 triliun yang terjadi tahun 2002-2003.
Setelah belasan tahun menjadi buron, Polri bersama Interpol dibantu aparat terkait menangkap Maria Pauline di Beograd Serbia dan diterbangkan ke Jakarta untuk diadili.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020