Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ribuan anggota panitia ad hoc pilkada menjalani tes cepat (rapid test) COVID-19 yang pelaksanaannya dimulai dari Jumat, (10/7) hingga Minggu (12/7).Tahapan pelaksanaan pilkada di masa pandemi COVID-19 juga sudah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak, sehingga setiap melaksanakan tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan maksimal
"Adapun jumlah panitia ad hoc yang menjalani rapid test COVID-19 ini sebanyak 7.863 orang, mereka merupakan panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, dalam melaksanakan tes cepat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan 58 puskesmas yang tersebar di seluruh kecamatan, tujuan dari pemeriksaan ini selain sebagai bentuk antisipasi penyebaran COVID-19 dalam waktu dekat ini mereka akan melaksanakan tugasnya yakni melakukan pemutakhiran data pemilih pada 15 Juli hingga 14 Agustus 2020.
Baca juga: Pemerintah akan produksi 200 ribu unit tes cepat inovasi dalam negeri
Baca juga: Tarif tes cepat antibodi di PMI Kotawaringin Timur Rp125 ribu
Baca juga: Penolakan tes cepat, Bamsoet: Pahami karakter warga dalam sosialisasi
Tentunya saat mereka melakukan tugasnya di lapangan akan berhadapan langsung dengan masyarakat untuk memastikan nama dan alamat warga yang tercantum tepat, agar tidak ada pemilih ganda maupun pemilih "siluman".
Dalam pelaksanaan tes cepat ini pihaknya berkoordinasi dengan petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.
Jika nantinya ditemukan adanya pantia ad hoc yang positif, maka untuk penanganannya diserahkan kepada tim Gugus Tugas dan tidak menutup kemungkinan diganti antisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, setiap panitia ad hoc sudah dibekali masker dan hand sanitizer serta wajib menerapkan protokol kesehatan maksimal sesuai standar World Health Organization (WHO).
"Tahapan pelaksanaan pilkada di masa pandemi COVID-19 juga sudah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak, sehingga setiap melaksanakan tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan maksimal," tambahnya.
Di sisi lain, Ferry mengatakan untuk teknis kampanye, debat calon Bupati-Wabup Sukabumi, pemungutan/perhitungan suara hingga penetapan calon kepala daerah terpilih di masa pandemi ini pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi dan melihat kondisi status COVID-19 di Kabupaten Sukabumi.
Lanjut dia, dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini pihaknya tidak hanya menargetkan sebatas sukses saja, tetapi harus tetap sehat. Maka dari itu, seluruh divisi di KPU Kabupaten Sukabumi sedang mempersiapkan segala sesuatunya, karena pelaksanaan pilkada pada tahun ini dipastikan jauh berbeda dengan yang sebelumnya dikarenakan adanya pandemi COVID-19.
Baca juga: Garuda kerja sama Dinkes Sulsel fasilitasi tes cepat gratis penumpang
Baca juga: Klinik di Kemang kenakan tarif "rapid test" di atas ketentuan Kemenkes
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020