Setiap perubahan status museum Hagia Sophia di Istanbul, yang berdiri sejak abad ke-6, juga harus diberitahukan kepada UNESCO, kata badan PBB itu pada Kamis (9/7) waktu setempat.
Pengadilan administrasi utama Turki pada Jumat kemungkinan akan mengumumkan bahwa perubahan status Hagia Sophia pada 1934 menjadi museum adalah tindakan yang melanggar hukum, kata dua pejabat Turki.
Putusan seperti itu akan membuka jalan bagi perubahan fungsi bangunan museum menjadi masjid.
UNESCO mengatakan bahwa Hagia Sophia ada dalam daftar Situs Warisan Dunia sebagai museum, dan karena itu memiliki komitmen dan kewajiban hukum tertentu.
"Dengan demikian, negara harus memastikan bahwa tidak ada modifikasi yang merusak nilai universal luar biasa dari sebuah situs yang terdaftar di wilayahnya," kata UNESCO.
"Setiap modifikasi harus diberitahukan sebelumnya oleh negara kepada UNESCO dan ditinjau jika perlu oleh Komite Warisan Dunia," badan PBB itu menambahkan.
UNESCO menyampaikan keprihatinannya kepada pihak berwenang Turki dalam beberapa surat dan menyampaikan pesan itu kepada duta besar Turki untuk lembaga tersebut pada Kamis.
"Kami mendesak pemerintah Turki untuk memulai dialog sebelum keputusan diambil yang dapat merusak nilai universal situs tersebut," kata UNESCO.
Situs Warisan Dunia berada di pusat kerajaan Byzantium Kristen dan Ottoman Muslim dan saat ini menjadi salah satu monumen yang paling banyak dikunjungi di Turki.
Prospek perubahan status museum itu kembali ke masjid telah meningkatkan kekhawatiran di kalangan pejabat AS, Prancis, Rusia dan Yunani, serta para pemimpin gereja Kristen.
Sumber : Reuters
Baca juga: Turki akan putuskan legalitas alih fungsi Hagia Sophia pada 10 Juli
Baca juga: Pemimpin gereja Rusia keberatan monumen Turki dijadikan masjid
Baca juga: Muslim Turki tuntut hak untuk ibadah di Hagia Sophia
Jelang normal baru, Masjid Istiqlal belum gelar pelaksanaan ibadah
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020