Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas bisnis koperasi untuk mencegah terulangnya kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan nasabah atau anggotanya.Tujuan ini hanya bisa tercapai dengan regulasi pengawasan yang tegas, kuat, sekaligus mendorong pertumbuhan koperasi dengan sehat
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya memperketat pengawasan kepada koperasi simpan pinjam sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan koperasi yang sehat.
"Tujuan ini hanya bisa tercapai dengan regulasi pengawasan yang tegas, kuat, sekaligus mendorong pertumbuhan koperasi dengan sehat,” kata Zabadi.
Penguatan pengawasan kata dia, akan terus - menerus dilakukan sebab ragam persoalan dalam KSP di Indonesia cukup banyak salah satunya kasus KSP Indosurya yang mengalami gagal bayar triliunan rupiah.
Koordinator nasabah KSP Indosurya, Melia, mengatakan opsi perdamaian yang ditawarkan Indosurya sangat memberatkan kreditur dan sistem skema kurang jelas.
"Padahal ini semua menentukan kelangsungan hidup kita selama bertahun tahun ke depan," tegasnya.
Kasus tersebut saat ini dalam proses hukum di mana nasabah menginginkan beberapa macam opsi yaitu perdamaian dan ada juga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sehingga punya waktu perpanjangan untuk memberikan laporan keuangan. Kasusnya juga sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nasabah koperasi tersebut pun harus direpotkan dengan segudang persoalan termasuk voting untuk menentukan kepailitan dan kewajiban pembayaran utang koperasi itu sesuai Undang Undang nomer 37 tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kuasa Hukum kreditur nasabah KSP Indosurya, Sukisari, SH mengatakan debitur tidak menginginkan ada perpanjangan dan akan diselesaikan dalam proses PKPU sementara paling lama 45 hari.
Sukisari sangat menyayangkan dalam pengaturan proses voting dalam sidang. Pengurus PKPU tidak mengantisipasi dengan banyaknya jumlah kreditor yang hadir, karena tidak menyosialisasikan terlebih dahulu sehingga terjadi kerumunan masuk ke ruang sidang.
Baca juga: Banyak kasus, koperasi simpan pinjam harus diawasi secara lebih ketat
Baca juga: Koperasi Indosurya buka posko ajak kreditur berdiskusi langsung
Baca juga: Kemenkop hentikan pemberian izin usaha simpan pinjam koperasi
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020