• Beranda
  • Berita
  • Kakak tersangka Hiendra Soenjoto tidak penuhi panggilan KPK

Kakak tersangka Hiendra Soenjoto tidak penuhi panggilan KPK

10 Juli 2020 15:47 WIB
Kakak tersangka Hiendra Soenjoto tidak penuhi panggilan KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya

Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto yang juga kakak dari tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat.

Diketahui, PT Multirans Logistic Indonesia merupakan anak perusahaan dari PT Multicon Indrajaya Terminal.

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK panggil Direktur Keuangan PT MIT sebagai saksi kasus Nurhadi
Baca juga: KPK konfirmasi saksi perihal penjualan vila milik tersangka Nurhadi
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal vila milik Nurhadi di Ciawi


KPK, Jumat memanggil Hengky sebagai saksi untuk tersangka Hiendra dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Selain itu, seorang lainnya Yendra Afrizal berprofesi sebagai sopir juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka bekas Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

Penyidik KPK juga belum memperoleh informasi dari yang bersangkutan terkait ketidakhadirannya.

Sedangkan dua saksi hadir memenuhi panggilan KPK, yaitu Tania Clarisa Irawan dari unsur swasta untuk tersangka Hiendra dan petugas keamanan Charli Paris Hutagaol untuk tersangka Nurhadi.

Selain Nurhadi dan Hiendra, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Baca juga: KPK panggil kakak tersangka Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto
Baca juga: Saksi dikonfirmasi kepemilikan kantor milik menantu Nurhadi di SCBD

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020