Pengamat energi dan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) berpotensi membuat perusahaan tambang mendominasi penguasaan sumber daya alam (SDA) hingga lebih dari 20 tahun.
“Motif utama di balik revisi UU Minerba No.4/2009 untuk menjamin kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang kontraknya segera berakhir. Dengan adanya revisi, maka terbuka kesempatan bagi para pengusaha tambang tetap mendominasi penguasaan SDA minerba minimal 20 tahun ke depan," kata Marwan kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Selain itu, menurut Marwan, bukan hanya kontraktor KK dan PKP2B yang mendapatkan jaminan kelanjutan operasi, karena Pemegang izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) pun menikmati hal yang sama.
Dalam UU Minerba yang lama, lanjutnya, perpanjangan izin tercantum dengan klausula "dapat diperpanjang", yang diganti dengan "dijamin" pada revisi UU ini. Hal tersebut antara lain dapat dilihat pada Pasal 47, Pasal 83 dan Pasal 169, Pasal 169 A dan Pasal 169 B.
Marwan bersama Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) mengajukan pengujian UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Asosiasi Advokat Konstitusi gugat UU Minerba ke MK
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Kamis, Ketua AAK Bahrul Ilmi Yakup dkk mempersoalkan Pasal 35 ayat (1) dan (4) yang dinilai berlawanan dengan nilai desentralisasi serta bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2) dan (5) UUD NRI 1945.
Ada pun Pasal 35 ayat (1) berbunyi, "Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat", sementara ayat (5) berbunyi, "Pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Selain itu, pasal itu disebut berlawanan dengan materi muatan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur hanya urusan pemerintahan absolut yang menjadi urusan pemerintah pusat sepenuhnya dalam Pasal 9 ayat (2).
Urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama.
Selanjutnya, menurut pemohon, pasal itu juga berkonflik dengan norma dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Berdasarkan dalil tersebut, pemohon mengusulkan agar perizinan berusaha dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau provinsi sesuai kewenangan masing-masing.
Baca juga: UU Minerba wajibkan pengusaha lakukan reklamasi pasca-tambang
Baca juga: Energy Watch: UU Minerba baru banyak untungkan negara
Baca juga: Membedah isi revisi UU Minerba yang banyak berubah
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2020