Anggota DPRD DKI Jakarta Eneng Maliyanasari mempertanyakan pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakata terhadap tempat hiburan malam (THM) yang masih buka selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Jika masih buka bagaimana fungsi pengawasannya? Bisa dibiang gagal itu mengawasi tempat hiburan. Artinya tak mampu mengemban amanat
"Jika masih buka bagaimana fungsi pengawasannya? Bisa dibiang gagal itu mengawasi tempat hiburan. Artinya tak mampu mengemban amanat," kata Eneng di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Legislator minta Pemprov DKI tegakkan aturan terhadap diskotek Top One
Eneng mencontohkan ramai pemberitaan soal diskotek Top One yang digerebek Disparekraf DKI serta Satpol PP Jakarta Barat karena beroperasi serta ada dugaan praktik prostitusi di gedung berlantai lima itu.
Menurut dia, bila pada akhirnya terbukti adanya prostitusi di tempat tersebut, Disparekraf semestinya tak ragu untuk mencabut izin operasional tempat yang dikabarkan memiliki kamar-kamar khusus itu.
"Dengan kata lain, harusnya dinas tak ragu mencabut izin. Indikasinya kan semakin kuat," tutur politisi PSI DKI Jakarta tersebut.
Baca juga: Pengawasan Disparekraf DKI soal hiburan malam, dipertanyakan DPRD
Eneng melihat semestinya Disparekraf merupakan otoritas maupun institusi yang berwenang dalam menindak tempat malam bahkan sampai pencabutan izin dengan mengirimkan rekomendasi ke kepada Satpol PP.
Namun bila pada akhirnya Disparekraf tidak melakukan apapun soal itu, tutur Eneng, bisa diartikan Kadisparekraf yang merupakan wewenang tertinggi butuh dievaluasi terkait penjalanan tugas yang diberikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Karena itu, harus dievaluasi pejabatnya. Sebab pencabutan izin operasional juga kan merupakan bentuk tegas dari sanksi. Jika tak diapa-apakan tempat hiburan malam itu, tandanya apakah dia bisa mengemban amanat Gubernur," tuturnya.
Baca juga: Disparekraf DKI telusuri dugaan prostitusi Diskotek Top One
Selain Top One, diskotek lainnya, Top 10 yang merupakan satu grup dengannya juga sempat membuka operasi. Terhadap itu, petugas kemudian sempat menyegel diskotek Top 10 yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat.
Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan penutupan Top One bisa dilakukan pihaknya setelah mendapatkan rekomendasi Disparekraf dan PTSP.
"Karena waktu itu cuman karena pelanggaran PSBB makanya sanksi hanya administrasi," tutur Ivand.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020