Anggota DPRD DKI Jakarta mempertanyakan fungsi dan pengawasan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, menyusul beroperasinya tempat hiburan malam diskotek, karaoke, bar dan spa tanpa protokol kesehatan.Fungsi pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu bagaimana
"Fungsi pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu bagaimana, jangan sampai lengah. Kok restoran yang di dalamnya ada bar atau diskotek malah dibiarkan operasi. Memang, Komisi B setuju untuk tidak menutup sektor ekonomi. Tapi aturan protokol kesehatan harus tetap diprioritaskan dan dijalankan," ujar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Afni meminta pengelola hiburan malam harus menggelar tes COVID-19 seperti tes cepat (rapid test) bagi pengunjung dan karyawannya sebelum beroperasi karena tempat tersebut disinyalir menjadi titik klaster baru COVID-19 di Jakarta.
"Harus 'rapid test', bukan hanya sekedar pakai masker. Kalau tidak mau rapid test, tutup saja. Tinggal kasih pilihan, dia boleh buka nanti tapi melaksanakan rapid test dan menjalankan protokol kesehatan, atau dia tidak boleh beroperasi kalau tidak melakukan rapid test," katanya.
Baca juga: Disparekraf beri peringatan pertama Diskotek Top One
Menurutnya, penyelenggaraan tes cepat bagi karyawan hiburan malam tetap harus bayar melalui pengelolanya. Tapi jika masyarakat umum, bisa digratiskan melalui Dinas Kesehatan.
"Itu masukan buat komisi B. Tempat hiburan mana yang masih ngeyel, biar nanti kita sidak. Jangan sampai keselamatan masyarakat diabaikan," tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, ditemukan sebuah restoran bernama "Holywings" yang diinformasikan sudah mulai beroperasi 8 Juni 2020 dengan diklaim ada penerapan protokol kesehatan.
Dari luar, tempat yang merupakan ada fasilitas bar yang besar dan lantai dansa tersebut, terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan "thermo gun" sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan "hand sanitizer" oleh petugas.
Baca juga: Pengunjung Top One diminta sembunyi saat digerebek
Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya, ditambah diabaikannya protokol kesehatan yang terlihat dari minimnya pengguna masker hingga pengabaian jaga jarak para pengunjung, padahal suasana berada di tengah pandemi COVID-19. Petugas pun tidak terlihat melakukan apa pun dari pemandangan tersebut.
Teranyar, adalah Diskotek Top One yang ketahuan mengoperasikan seluruh fasilitasnya mulai dari diskotek, bar, karaoke, hingga griya pijat. Karena ketika pihak Dinas Pariwisata akan menginspeksi berdasar temuan tersebut tidak bisa masuk sejak Jumat (3/6) dinihari meski indikasi beroperasi ada, seperti AC yang beroperasi.
Akhirnya pada Jumat (3/6) pagi, dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI (Babinsa) dan kepolisian, Diskotek Top One akhirnya dirazia dan dipastikan adanya operasi dengan terdapat lebih dari 150 orang di dalamnya termasuk pekerja dan pengunjung.
Diinformasikan, diskotek, bar dan spa Top One yang terletak di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat tersebut, disegel sementara untuk menunggu pemeriksaan lanjutan dari berbagai pihak.
Baca juga: Lurah Duri Kepa akui kecolongan soal Diskotek Top One
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020