Puluhan orang dari berbagai ormas tersebut melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto dan Bupati Temanggung M Al Khadziq beserta anggota forum komunikasi pimpinan daerah lainnya di Pendopo Pengayoman Kabupaten Temanggung, Jumat.
Baca juga: Wakil Ketua MPR desak RUU HIP dicabut dari prolegnas
Dalam pernyataan sikap mereka yang disampaikan Humam Sabroni dari Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) menyebutkan pada saat bangsa ini sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19 beserta semua dampaknya, masyarakat dikejutkan dengan perilaku sebagian anggota DPR RI sebagai lembaga pencipta undang-undang dengan mendorong RUU HIP menjadi UU HIP.
Ia menyampaikan setelah melihat situasi perkembangan kehidupan masyarakat, mencermati isi RUU HIP, reaksi masyarakat terhadap RUU HIP, mempelajari kembali sejarah lahirnya Pancasila serta sejarah perjuangan bangsa Indonesia, amanah Pancasila dan UUD 1945, Forum Temanggung Bersatu Antikomunisme menyatakan lima tuntutan.
Baca juga: MPR: Pemerintah punya waktu hingga 20 Juli respon RUU HIP
Tuntutan tersebut, yakni mendukung sepenuhnya maklumat Pimpinan Pusat MUI nomor KEP-1240/DPMUI/VI/2020 tentang penolakan RUU HIP. Maklumat tersebut didukung juga maklumat Majelis Ulama Indonesia daerah se-Indonesia.
Kemudian menolak dan menuntut pembatalan RUU HIP atau RUU pengganti RUU HIP yang diganti penamaannya dan mencabut dari Prolegnas 2020.
Forum tersebut juga menuntut penegakan hukum dengan mengusut tuntas dan memproses sesuai ketentuan hukum kepada inisiator pengusung RUU HIP, dengan pertimbangan bahwa RUU HIP jelas bertentangan dengan konstitusi.
Baca juga: MPR apresiasi sikap PBNU terkait RUU HIP
Audiensi tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan, antara lain jarak kursi antarpeserta sekitar 2 meter.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020