KPK, Jumat, memeriksa Tania dari unsur swasta sebagai saksi untuk tersangka bekas Sekretaris MA Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE) dari unsur swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) dalam penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi perihal penjualan vila milik tersangka Nurhadi
"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan adanya dugaan perbuatan saksi yang membawa kabur pihak-pihak yang mengetahui perbuatan para tersangka sehingga dilakukan pengejaran oleh KPK sampai ke Bali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain Tania, KPK juga memeriksa saksi petugas keamanan Charli Paris Hutagaol untuk tersangka Nurhadi.
"Penyidik menggali pengetahuan saksi mengenai transaksi penyerahan uang kepada tersangka NHD," kata Ali.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal pengajuan gugatan sengketa PT MIT dengan KBN
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Baca juga: Saksi dikonfirmasi kepemilikan kantor milik menantu Nurhadi di SCBD
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020