Total pembayaran klaim dari empat program yang kami layani selama semester pertama 2020 atau terhitung sejak awal Januari sampai 30 Juni mencapai Rp31,18 miliar
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palangka Raya, Kalimamntan Tengah (Kalteng) Royyan Huda mengatakan selama periode Januari sampai Juni 2020 pihaknya telah membayarkan klaim untuk para peserta jaminan senilai Rp31,18 miliar.
"Total pembayaran klaim dari empat program yang kami layani selama semester pertama 2020 atau terhitung sejak awal Januari sampai 30 Juni mencapai Rp31,18 miliar," katanya di Palangka Raya, Minggu.
Dia menjelaskan pembayaran klaim tersebut meliputi empat program yang meliputi klaim Jaminan Hari Tua (JHT), klaim Jaminan Kematian (JKM), klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan klaim Jaminan Pensiun (JP).
Program pertama, untuk pembayaran klaim JHT terdapat 1.938 pengajuan klaim dari dengan total nilai klaim sebesar Rp24,9 miliar. Kedua, klaim Jaminan Kematian yang mengajukan klaim sebanyak 46 ahli waris dengan nilai total santunan sebesar Rp1,4 milyar.
Selanjutnya ketiga, klaim JKK yang mengajukan klaim sebanyak 487 peserta dengan total santunan yang dibayarkan senilai Rp 4,39 miliar dan kempat, klaim JP yang diajukan 429 peserta memiliki nilai santunan yang dibayarkan sebanyak Rp 428 juta.
Di sisi lain saat ini BPJAMSOSTEK Cabang Palangka menerapkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) sebagai upaya meminimalkan potensi paparan COVID-19.
Penerapan Lapak Asik ini dalam rangka menyesuaikan kondisi layanan di era normal baru. Pemberlakuan Lapak Asik tersebut juga sejalan dengan pelayanan yang dilakukan di seluruh kantor Cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.
"Sekali lagi saat ini kami sudah melaksanakan layanan tanpa kontak fisik dan 'one to many' yang artinya satu petugas melayani empat sampai enam peserta BPJAMSOSTEK. Ini menjadi bagian dari inovasi dan penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19," katanya.
BPJAMSOSTEK akan terus berupaya menyempurnakan berbagai program yang ada sehingga semakin mendekatkan dan memudahkan peserta dalam proses layanan yang diperlukan, demikian Royyan Huda.
Baca juga: Ribuan buruh Kalteng klaim JHT
Baca juga: Perusahaan wajib daftarkan karyawan ke Jamsostek
Baca juga: Kepatuhan perusahaan sawit Kalteng ikuti Jamsostek rendah
Baca juga: Jamsostek beri pengobatan gratis karyawan Waskita Karya
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020