"Secara umum Perpres yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Minggu.
Pada 8 Juli 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja yang memuat sejumlah perubahan aturan terkait pelaksanaan program senilai Rp20 triliun yang ditujukan untuk 5,6 juta penerima manfaat tersebut.
Perubahan-perubahan tersebut terkait target penerima pra kerja, jenis pelatihan, jenis lembaga pelatihan, bentuk insentif, mekanisme pendaftaran, proses seleksi, pelaksanaan program Kartu Prakerja saat masa COVID-19, susunan organisasi Komite, ketentuan manajemen pelaksana, pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan yang tidak perlu menggunakan cara pengaturan barang/jasa pemerintah alias tender serta gugatan ganti rugi yang dapat diajukan Manajemen Pelaksana kepada penerima Kartu Prakerja.
"Namun demikian, saat ini sedang dilakukan pembahasan Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Permenko) baru. KPK terlibat memberikan masukan terhadap draf Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko," ungkao Ipi.
Baca juga: Presiden Jokowi terbitkan perpres Kartu Prakerja baru
KPK menemukan permasalahan terkait empat aspek dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki sebelum melanjutkan program, yaitu meliputi: proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.
"Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi COVID-19, program ini kemudian diubah menjadi semi-bantuan sosial sehingga, dari sisi regulasi perlu disesuaikan," ungkap Ipi.
KPK sudah memberikan tujuh rekomendasi kepada Kemenko Perekonomian pada 28 Mei 2020.
Tujuh rekomendasi tersebut adalah pertama, penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif dimana peserta yang disasar pada "whitelist" (yang terkena PHK), tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program.
Kedua, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang tidak efisien dari sisi anggaran.
Ketiga, Komite agar meminta legal opinion ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 "platform" digital ini apakah termasuk dalam cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca juga: Survei TNP2K: Mayoritas peserta nilai Kartu Prakerja tidak mubazir
Keempat, "platform" digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan, artinya 250 pelatihan yang terindikasi memiliki konflik kepentingan harus dihentikan penyediaannya.
Kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
Keenam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan Lembaga pelatihan.
Ketujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.
Selain tujuh rekomendasi di atas, KPK pun meminta ada penghentian sementara program Kartu Prakerja gelombang ke-4 sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.
"Serta ada pengembalian implementasi program ke kementerian yang relevan yaitu Kementerian Tenaga Kerja mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di sana," tambah Ipi.
Memang seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan Kartu Prakerja yang ditawarkan oleh mitra platform digital sejak 30 Juni 2020 pun sesungguhnya sudah dihentikan berdasarkan surat keputusan Manajemen Pelaksana bernomor S-148/Dir-Eks/06/2020.
Namun dalam Perpres No 76 tahun 2020 Komite Kartu Prakerja tetap diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian dengan Wakil Ketua Kepala Staf Kepresidenan, sedangkan Menteri Ketenagakerjaan hanya menjadi anggota.
Baca juga: Digitalisasi program kartu prakerja dapat minimalkan praktik korupsi
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020